Foto Penangkapan Jeni Rahmadial Fitri Mantan Puteri Indonesia Riau 2024

7 hours ago 4
Foto Penangkapan Jeni Rahmadial Fitri

Menit.co.id – Foto penangkapan seorang tersangka yang merupakan mantan finalis Puteri Indonesia Riau 2024, Jeni Rahmadial Fitri, viral di media sosial setelah diamankan oleh Polda Riau dalam kasus dugaan praktik facelift ilegal yang menyebabkan sejumlah korban mengalami luka serius.

Dalam foto yang beredar luas, Jeni Rahmadial Fitri tampak mengenakan pakaian bermotif batik saat proses penangkapan berlangsung. Penangkapan tersebut dilakukan oleh tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau di wilayah Provinsi Sumatera Barat, tepatnya di Kota Bukittinggi.

Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka terhadap JRF dilakukan setelah penyidik menemukan adanya dugaan praktik medis tanpa izin yang dilakukan oleh yang bersangkutan. Ia disebut menjalankan tindakan kecantikan layaknya tenaga medis profesional, meskipun tidak memiliki latar belakang pendidikan kedokteran maupun kewenangan sebagai tenaga kesehatan.

“Penangkapan dilakukan setelah penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau menemukan dugaan tindakan medis ilegal yang menyebabkan beberapa korban mengalami luka serius hingga cacat permanen,” ujar Ade Kuncoro, Rabu, 29 April 2026, mengutip laporan Liputan6.com.

Kombes Ade juga menjelaskan bahwa Jeni Rahmadial Fitri selama ini diduga mengaku sebagai dokter dan melakukan berbagai tindakan estetika di klinik yang dikelolanya. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa praktik tersebut justru menimbulkan dampak serius bagi para pasien yang ditangani.

Penangkapan dilakukan pada Selasa, 28 April 2026, di kediaman keluarga tersangka di kawasan Bukit Ambacang, Bukittinggi, Sumatera Barat. Sebelumnya, JRF diketahui telah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik sebelum akhirnya berhasil diamankan.

Kasus ini bermula dari laporan seorang korban berinisial NS yang menjalani prosedur facelift dan eyebrow facelift di Klinik Arauna Beauty, Jalan Tengku Bey, Pekanbaru, pada 4 Juli 2025. Alih-alih mendapatkan hasil perawatan yang diharapkan, korban justru mengalami pendarahan hebat, infeksi serius pada wajah dan kepala, serta harus menjalani perawatan lanjutan di beberapa fasilitas kesehatan di Batam.

Akibat tindakan tersebut, korban mengalami luka bernanah, pembengkakan parah, hingga operasi lanjutan. Dampaknya tidak hanya fisik, tetapi juga menyebabkan cacat permanen berupa bekas luka di kulit kepala yang membuat rambut tidak dapat tumbuh kembali, serta luka panjang di area alis.

Menurut penyelidikan, kasus ini tidak hanya menimpa satu korban. Hingga saat ini, sedikitnya terdapat sekitar 15 orang yang diduga mengalami kerusakan pada wajah maupun bagian tubuh lain akibat tindakan yang dilakukan oleh tersangka.

Bahkan, salah satu korban disebut mengalami kegagalan operasi bibir hingga dua kali yang berujung pada cacat permanen serta trauma psikologis yang mendalam.

Penyidik juga menemukan bahwa praktik kecantikan tersebut telah dijalankan sejak 2019 hingga 2025 dengan berbagai jenis layanan estetika yang ditawarkan kepada pasien dengan tarif bervariasi. Salah satu tindakan bahkan diketahui mematok biaya hingga Rp16 juta.

Meski demikian, Jeni Rahmadial Fitri diketahui tidak memiliki pendidikan formal di bidang kedokteran maupun kesehatan. Namun, ia mengaku pernah mengikuti pelatihan kecantikan di Jakarta pada tahun 2019 dan memperoleh sertifikat pelatihan, yang sebenarnya ditujukan bagi tenaga medis profesional. Sertifikat tersebut diperoleh karena adanya kedekatan dengan pihak penyelenggara pelatihan.

Bermodalkan sertifikat tersebut, ia kemudian membuka praktik kecantikan dan melakukan berbagai tindakan medis secara mandiri. Setelah melalui proses penyelidikan panjang, pemeriksaan saksi, serta pendapat ahli, perkara ini resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 26 Februari 2026.

Pihak kepolisian akhirnya melacak keberadaan tersangka hingga berhasil menangkapnya di Sumatera Barat. Setelah penangkapan tersebut, status Jeni Rahmadial Fitri resmi dinaikkan dari saksi menjadi tersangka berdasarkan lebih dari dua alat bukti yang sah.

Saat ini, tersangka telah dibawa ke Pekanbaru untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Polda Riau.

Kombes Ade Kuncoro menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas segala bentuk praktik ilegal di bidang kesehatan dan kecantikan yang berpotensi membahayakan masyarakat. Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih klinik maupun tenaga medis yang memiliki izin resmi.

“Kami mengingatkan masyarakat untuk lebih selektif dan memastikan legalitas tenaga medis serta klinik sebelum melakukan tindakan kecantikan atau kesehatan,” tegasnya.

Dengan demikian, kasus yang menjerat Jeni Rahmadial Fitri menjadi perhatian publik karena menyangkut keselamatan pasien dan dugaan praktik medis ilegal yang berlangsung bertahun-tahun sebelum akhirnya terungkap.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Bila ingin mengutip silahkan menggunakan link aktif mengarah pada domain Menit.co.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Analisa | Local | Menit Info | |