RAKYAT MERDEKA — Kasus dugaan penipuan yang melibatkan agen perjalanan wisata kembali menjadi sorotan di kawasan pariwisata Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur.
Kepolisian Resor Manggarai Barat resmi menetapkan pemilik agen perjalanan wisata “Labuan Bajo Top” berinisial KA sebagai tersangka atas dugaan penipuan dan penggelapan dana wisatawan asing senilai Rp85,2 juta.
Pria berusia 32 tahun tersebut kini sudah ditahan di Rumah Tahanan Polres Manggarai Barat sejak Sabtu (9/5). Polisi melakukan penahanan selama 20 hari guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/63/V/2026/SPKT/Polres Manggarai Barat/Polda NTT setelah aparat menerima laporan dari wisatawan asal Malaysia dan Singapura yang merasa dirugikan oleh layanan travel tersebut.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, mengatakan pihaknya mengambil langkah tegas karena kasus tersebut dinilai tidak hanya merugikan wisatawan, tetapi juga berpotensi mencoreng citra pariwisata Labuan Bajo yang selama ini menjadi destinasi unggulan Indonesia.
Menurut Lufthi, kepolisian tidak akan memberi toleransi terhadap praktik-praktik yang merugikan wisatawan domestik maupun mancanegara.
Paket Wisata Premium Tidak Sesuai Kesepakatan
Kasus ini bermula ketika korban berinisial SS, warga negara Malaysia yang mewakili rombongan wisatawan, melakukan pemesanan paket wisata premium kepada agen travel milik tersangka dalam periode Maret hingga Mei 2026.
Rombongan wisatawan tersebut diketahui terdiri dari delapan orang dewasa dan dua anak-anak. Mereka telah melunasi seluruh pembayaran paket wisata yang ditawarkan oleh pihak travel.
Di perjanjian awal, paket wisata tersebut mencakup perjalanan menggunakan kapal wisata MY MOON selama empat hari tiga malam, penginapan di Hotel Flamingo Avia, serta tiket masuk ke kawasan Taman Nasional Komodo.
Akan tetapi, situasi berbeda justru dialami rombongan saat tiba di Bandara Internasional Komodo Labuan Bajo pada Kamis (7/5). Wisatawan tidak mendapatkan fasilitas sesuai yang dijanjikan dalam paket perjalanan.
Alih-alih menginap di hotel yang telah disepakati sebelumnya, rombongan justru diarahkan ke Hotel Green Perundi yang tidak termasuk dalam perjanjian awal.
Masalah semakin rumit ketika pihak pengelola kapal MY MOON menolak memberangkatkan wisatawan. Pengelola kapal mengaku belum menerima pembayaran dari pihak travel meskipun wisatawan telah melunasi biaya perjalanan.
Akibat kondisi tersebut, rombongan wisatawan sempat kebingungan dan hampir terlantar di Labuan Bajo. Korban juga mengaku kesulitan menghubungi tersangka untuk meminta penjelasan terkait layanan wisata yang tidak sesuai kesepakatan.
Pihak kepolisian melalui Unit Wisata Satuan Pengamanan Objek Vital (Obvit) Polres Manggarai Barat kemudian mencoba melakukan mediasi pada malam kejadian. Namun upaya penyelesaian tersebut tidak membuahkan hasil sehingga polisi akhirnya mengamankan KA untuk diperiksa lebih lanjut.
Dana Wisatawan Dipakai untuk Kepentingan Pribadi
Dari hasil pemeriksaan polisi, tersangka mengakui telah menggunakan dana milik wisatawan untuk kepentingan pribadi. Uang sebesar Rp85,2 juta yang seharusnya dipakai untuk membayar hotel, kapal wisata, dan kebutuhan operasional perjalanan ternyata tidak digunakan sebagaimana mestinya.
Akibatnya, pembayaran kepada pihak pengelola kapal dan hotel mengalami tunggakan sehingga seluruh fasilitas wisata yang dijanjikan kepada korban tidak dapat dipenuhi.
Polisi menyebut tindakan tersebut menyebabkan kerugian besar bagi wisatawan sekaligus menimbulkan dampak buruk terhadap sektor pariwisata daerah.
Karena perbuatannya, KA dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penipuan. Tersangka terancam hukuman penjara paling lama empat tahun atau pidana denda kategori V.
AKP Lufthi mengatakan fokus penyidik saat ini adalah melengkapi berkas perkara agar dapat segera dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
Menurutnya, proses hukum ini penting dilakukan untuk memberikan rasa keadilan kepada korban sekaligus menjadi efek jera bagi pelaku kejahatan serupa di sektor pariwisata.
Polisi Imbau Wisatawan Lebih Waspada
Walaupun sempat mengalami kendala serius selama berada di Labuan Bajo, rombongan wisatawan asal Malaysia dan Singapura tersebut akhirnya tetap dapat melanjutkan agenda perjalanan wisata mereka.
Berkat koordinasi antara pihak kepolisian dan pemerintah daerah, wisatawan kemudian dialihkan menggunakan kapal lain yakni KM Gajah Putih agar perjalanan menuju kawasan Taman Nasional Komodo tetap berjalan sesuai jadwal.
Kasus ini kembali menjadi perhatian bagi dunia pariwisata Labuan Bajo yang selama ini dikenal sebagai salah satu destinasi wisata unggulan Indonesia.
Kepolisian mengimbau wisatawan agar lebih berhati-hati dalam memilih agen perjalanan wisata. Wisatawan disarankan memeriksa legalitas usaha, izin operasional, hingga rekam jejak penyedia jasa wisata sebelum melakukan pembayaran.
Polisi juga meminta masyarakat memastikan agen travel yang dipilih telah terdaftar secara resmi agar terhindar dari risiko penipuan yang dapat merugikan selama perjalanan wisata.

7 hours ago
9












































