RAKYAT MERDEKA — Kasus penyiksaan dan penyekapan pada seorang perempuan berinisial YTR (29) di Kabupaten Bandung terus menjadi sorotan. Setelah pelaku bernama Taufiq Hidayat berhasil ditangkap polisi, sejumlah anggota DPR meminta proses hukum dilakukan secara tegas dengan ancaman hukuman maksimal.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai tindakan yang diduga dilakukan Taufiq telah melampaui batas dan mengusik rasa kemanusiaan. Menurutnya, aparat penegak hukum tidak boleh ragu menggunakan seluruh instrumen hukum yang tersedia untuk menjerat pelaku.
Ia mendorong kepolisian menerapkan pasal berlapis, mulai dari ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penyekapan dan penganiayaan berat hingga Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) apabila dalam proses penyidikan ditemukan unsur pidana yang relevan.
Habiburokhman menegaskan penerapan hukuman maksimal bukan hanya untuk memenuhi rasa keadilan bagi korban yang mengalami trauma mendalam, tetapi juga sebagai peringatan keras agar kasus serupa tidak kembali terjadi.
Ia memastikan Komisi III DPR akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas di pengadilan. Di sisi lain, Habiburokhman juga memberikan apresiasi kepada Polda Jawa Barat yang dinilai bergerak cepat dalam menangkap pelaku.
Menurutnya, langkah cepat kepolisian menunjukkan komitmen negara dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan dan menghadirkan rasa aman di tengah masyarakat.
DPR Minta Hukuman Maksimal dan Telusuri Korban Lain
Desakan hukuman berat juga datang dari Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdullah. Ia menilai kasus tersebut bukan sekadar penganiayaan biasa karena diduga melibatkan tindakan penyekapan dan kekerasan yang berlangsung dalam waktu cukup lama.

Bahkan, Abdullah meminta aparat penegak hukum mempertimbangkan pemberian hukuman kebiri terhadap pelaku. Menurutnya, sanksi tersebut layak dipertimbangkan apabila melihat dugaan pola kekerasan yang dilakukan secara berulang.
Pernyataan itu merujuk pada pengakuan mantan istri pelaku yang mengaku pernah mengalami kekerasan serupa. Fakta tersebut, menurut Abdullah, menunjukkan adanya pola perilaku yang berpotensi membahayakan perempuan lain di kemudian hari.
Ia juga meminta kepolisian membuka posko pengaduan khusus untuk memberikan ruang bagi korban lain yang selama ini belum berani melapor karena trauma atau rasa takut. Langkah tersebut dinilai penting untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain sekaligus memastikan mereka mendapatkan perlindungan hukum dan pendampingan psikologis.
Sebelumnya, Taufiq Hidayat ditangkap tim gabungan Polda Jawa Barat di sebuah perumahan di Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, Selasa (23/6) sekitar pukul 18.30 WIB.
Kapolda Jawa Barat Irjen Rudi Setiawan mengungkapkan bahwa selama menjadi buron, Taufiq sempat berpindah-pindah lokasi. Ia bahkan sempat melarikan diri ke Tangerang sebelum akhirnya kembali ke Jawa Barat.
Menurut Rudi, pelaku diduga mulai merasa takut dan tidak aman selama pelarian. Ia disebut curiga terhadap orang-orang di sekitarnya dan tidak mengetahui harus pergi ke mana hingga akhirnya berada di wilayah Majalaya dan berhasil ditangkap petugas.
Kasus ini kini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa dan kemungkinan adanya korban lainnya.

9 hours ago
6









































