Lapor Pajak SPT 2025, Batas Waktu Berakhir Hari Ini

8 hours ago 5
Lapor Pajak SPT 2025

Menit.co.id – Batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2025 resmi berakhir hari ini, Kamis (30/4). Ketentuan ini berlaku serentak bagi seluruh wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan usaha di Indonesia.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa setiap warga negara Indonesia (WNI) yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib melakukan pelaporan SPT tahunan. Kewajiban ini menjadi bagian penting dalam sistem perpajakan nasional, sehingga keterlambatan maupun kelalaian dalam lapor pajak dapat berujung pada sanksi administrasi berupa denda.

Ketentuan sanksi tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Pada Pasal 7 dijelaskan bahwa denda dikenakan sebesar Rp100 ribu untuk wajib pajak orang pribadi, dan Rp1 juta untuk wajib pajak badan.

Namun, aturan tersebut juga memberikan pengecualian. Dalam Pasal 7 ayat (2) disebutkan bahwa pengenaan sanksi administrasi tidak berlaku bagi wajib pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia, tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, berstatus sebagai warga negara asing yang tidak lagi tinggal di Indonesia, bentuk usaha tetap yang tidak beroperasi di Indonesia, serta wajib pajak lain yang diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan.

“Pengenaan sanksi administrasi berupa denda tidak dilakukan terhadap wajib pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia, tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, berstatus sebagai negara asing yang tidak tinggal lagi di Indonesia, bentuk usaha tetap yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia, wajib pajak lain yang diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan,” demikian bunyi ketentuan tersebut sebagaimana dikutip pada Rabu (29/4/2026).

Selain denda, wajib pajak juga dapat dikenakan sanksi bunga sebesar 2% per bulan apabila terdapat kekurangan pembayaran pajak dalam SPT tahunan. Perhitungan bunga ini dilakukan sejak batas akhir penyampaian SPT hingga tanggal pembayaran dilakukan.

Meski demikian, pembayaran denda hanya dilakukan setelah wajib pajak menerima Surat Tagihan Pajak (STP) dari DJP Kementerian Keuangan. Walaupun telah membayar denda, kewajiban pelaporan SPT tetap harus dipenuhi oleh setiap wajib pajak.

Di tengah mendekatnya tenggat waktu, sejumlah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) memperpanjang jam layanan untuk membantu masyarakat dalam proses pelaporan. KPP Madya Dua Jakarta Selatan I, misalnya, membuka layanan mulai pukul 08.00 hingga 20.00 WIB.

“Tidak sempat ke KPP di jam kerja? Tenang, kami hadir lebih lama untuk #KawanPajak,” tulis pengumuman melalui akun Instagram resmi @pajakmadyaduajaksel1.

Perpanjangan layanan tersebut hanya berlaku pada 29–30 April 2026, lebih lama dibandingkan jam operasional normal yang biasanya berakhir pukul 16.00 WIB. Layanan yang disediakan meliputi aktivasi akun Coretax, registrasi kode otorisasi, perubahan data pajak, hingga pendampingan pelaporan SPT Tahunan PPh.

“Yuk manfaatkan kesempatan ini untuk menyelesaikan kewajiban pajak tanpa mengganggu aktivitas harian!” lanjut pernyataan tersebut.

Kebijakan serupa juga diterapkan oleh KPP Pratama Cilacap yang membuka layanan lebih panjang pada periode yang sama. Kantor tersebut melayani wajib pajak dari pukul 08.00 hingga 19.00 WIB.

“Bagi #KawanPajak yang butuh pendampingan, Kantor Pajak Cilacap akan membuka layanan pelaporan SPT Tahunan sampai pukul 19.00 WIB,” tulis pihak KPP Pratama Cilacap dalam keterangan resminya.

Perpanjangan jam layanan ini disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing unit kerja DJP di berbagai daerah. Masyarakat diimbau untuk memantau informasi resmi melalui kanal media sosial Kantor Pajak setempat agar tidak tertinggal jadwal pelayanan.

Dengan sisa waktu yang terbatas, otoritas pajak kembali mengingatkan pentingnya kepatuhan dalam lapor pajak, agar tidak terkena sanksi administrasi maupun denda yang dapat membebani wajib pajak di kemudian hari.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Bila ingin mengutip silahkan menggunakan link aktif mengarah pada domain Menit.co.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Analisa | Local | Menit Info | |