Pajak Mobil Listrik DKI Jakarta Mulai Disiapkan dalam Regulasi Baru

3 hours ago 4
Pajak Mobil Listrik

Menit.co.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah menyiapkan aturan turunan yang akan mengatur kembali ketentuan pajak kendaraan bermotor, termasuk untuk mobil dan motor listrik.

Kebijakan baru ini menandai perubahan penting karena skema bebas pajak yang selama ini dinikmati kendaraan listrik akan berakhir.

Dalam rancangan regulasi tersebut, kendaraan listrik tidak lagi masuk dalam kategori yang dikecualikan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) maupun Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Dengan kata lain, skema pajak mobil listrik yang sebelumnya nol persen akan mengalami penyesuaian sesuai ketentuan baru yang sedang disusun pemerintah daerah.

Dasar perubahan ini merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan PKB, BBNKB, serta Pajak Alat Berat.

Dalam aturan terbaru itu, terdapat revisi pada daftar objek yang dikecualikan dari pengenaan pajak kendaraan bermotor.

Pada ketentuan sebelumnya, kendaraan listrik secara eksplisit termasuk dalam kategori yang tidak dikenai PKB dan BBNKB.

Namun dalam regulasi terbaru, kendaraan berbasis listrik tidak lagi disebut sebagai objek yang dikecualikan, sehingga membuka ruang bagi daerah untuk mulai mengenakan pajak mobil listrik secara bertahap melalui aturan turunan.

Dalam Pasal 3 ayat (3) Permendagri 11/2026, dijelaskan bahwa yang dikecualikan dari objek PKB antara lain kereta api, kendaraan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara, kendaraan diplomatik milik kedutaan dan konsulat berdasarkan asas timbal balik, kendaraan lembaga internasional tertentu yang mendapat fasilitas pembebasan pajak, serta kendaraan bermotor lain yang ditetapkan melalui peraturan daerah. Sementara itu, kategori kendaraan listrik tidak lagi tercantum dalam daftar pengecualian tersebut.

Sebagai perbandingan, pada Permendagri Nomor 7 Tahun 2025, kendaraan berbasis energi terbarukan seperti listrik, biogas, dan tenaga surya masih secara tegas masuk dalam kelompok yang dibebaskan dari PKB dan BBNKB.

Bahkan, kendaraan hasil konversi dari bahan bakar fosil ke energi terbarukan juga masih memperoleh fasilitas pembebasan pajak dalam aturan lama tersebut.

Perubahan kebijakan ini kemudian dikonfirmasi oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menyampaikan bahwa kendaraan listrik nantinya tetap akan dikenakan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama, seiring dengan penyusunan regulasi turunan dari Permendagri 11/2026.

“Iya, kendaraan listrik tidak lagi gratis pajak. Saat ini regulasinya sedang kami siapkan,” ujar Lusiana seperti dikutip dari detikOto, Jumat (17/4/2026).

Meski demikian, pemerintah daerah menegaskan bahwa penerapan pajak mobil listrik tidak akan dilakukan secara penuh tanpa mempertimbangkan aspek insentif.

Menurut Lusiana, tetap akan ada skema keringanan atau insentif tertentu agar beban pajak kendaraan listrik masih lebih ringan dibandingkan kendaraan berbahan bakar konvensional.

Ia menambahkan bahwa skema detail insentif tersebut masih dalam tahap perumusan. Artinya, meskipun kendaraan listrik akan mulai dikenakan pajak, besaran tarifnya kemungkinan tetap dibuat lebih rendah untuk menjaga daya tarik penggunaan kendaraan ramah lingkungan.

Dengan arah kebijakan baru ini, pembahasan mengenai pajak mobil listrik diperkirakan akan menjadi perhatian publik dan pelaku industri otomotif, terutama terkait dampaknya terhadap pasar kendaraan listrik yang selama ini tumbuh pesat berkat insentif bebas pajak.

Pemerintah daerah pun masih terus menyusun formula yang dianggap seimbang antara peningkatan pendapatan daerah dan dorongan transisi energi bersih.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Bila ingin mengutip silahkan menggunakan link aktif mengarah pada domain Menit.co.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Analisa | Local | Menit Info | |