Suster Natalia Situmorang Bongkar Investasi Fiktif yang Hancurkan Harapan Umat Gereja 45 Tahun

17 hours ago 11

Menit.co.id – Kasus dugaan penggelapan dana umat senilai Rp 28 miliar yang terjadi di Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara, Sumatera Utara, masih menjadi sorotan tajam dan meninggalkan luka mendalam bagi jemaat gereja.

Peristiwa ini mencuat setelah bendahara CU, Suster Natalia Situmorang, mengungkap secara rinci awal mula kecurigaan hingga terbongkarnya dugaan praktik investasi fiktif yang melibatkan eks Kepala Kantor Kas bank BUMN Unit Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah.

Awal Mula Penipuan Berkedok Investasi Menguntungkan

Menurut penuturan Suster Natalia Situmorang, kecurigaan pertama kali muncul pada Desember 2025 ketika pihak koperasi gereja mengajukan pencairan dana deposito investasi sebesar Rp 10 miliar yang diperuntukkan bagi kebutuhan pelayanan dan pembangunan gereja. Namun, proses pencairan dana tersebut tidak kunjung terealisasi tanpa penjelasan yang jelas.

“Sampai Januari 2026 tetap kami bicarakan masalah pencairan. Lagi-lagi, Andi mengatakan ‘siap suster, sudah sedang diproses’,” ujar Natalia, menggambarkan bagaimana komunikasi masih berlangsung namun tanpa kepastian.

Penundaan yang terus berulang tersebut akhirnya menimbulkan tanda tanya besar di internal CU. Ketidakjelasan itu membuat pihak pengurus mulai menelusuri keabsahan produk investasi yang sebelumnya ditawarkan.

Kecurigaan Memuncak di Februari 2026: Pengungkapan Mengejutkan

Puncak kecurigaan terjadi pada 23 Februari 2026. Saat itu, seorang pegawai bank datang untuk melakukan proses pencairan dana. Namun, sosok yang hadir bukanlah Andi Hakim Febriansyah yang selama ini berkomunikasi dengan pihak CU.

“Di sinilah mulai saya curiga, karena tidak ada informasi tentang pergantian. Sementara saya masih komunikasi dengan yang bersangkutan,” kata Suster Natalia Situmorang.

Beberapa jam setelah kejadian tersebut, pihak bank memberikan klarifikasi yang mengejutkan. Mereka menyampaikan bahwa Andi sudah tidak lagi bekerja di institusi tersebut, serta produk investasi yang selama ini ditawarkan ternyata bukan produk resmi bank.

“Mereka menginformasikan bahwa pertanggal hari ini Andi Hakim Febriansyah bukan pegawai Bank BNI dan deposito investment itu bukan produk BNI,” ungkap Natalia.

Mendengar penjelasan itu, Suster Natalia Situmorang mengaku mengalami guncangan hebat hingga sempat tidak sadarkan diri selama beberapa menit.

“Saya tidak paham apa yang terjadi, karena saat itu ada kira-kira 5 menit saya tidak sadarkan diri,” ujarnya dengan nada emosional.

Modus Operandi Berkelanjutan Sejak 2019

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kasus ini diduga telah berlangsung sejak tahun 2019. Pelaku disebut menawarkan produk investasi deposito kepada jemaat dengan iming-iming keuntungan bunga tinggi yang tidak wajar.

Tingkat bunga yang dijanjikan mencapai 8 persen per tahun, jauh lebih tinggi dibandingkan bunga deposito perbankan pada umumnya yang hanya berkisar 3 hingga 4 persen.

Dalam praktiknya, pelaku diduga melakukan sejumlah tindakan ilegal, di antaranya memalsukan dokumen dan bilyet deposito, meniru tanda tangan nasabah, serta mengalihkan dana ke rekening pribadi, anggota keluarga, dan perusahaan yang terafiliasi dengannya.

Kasus ini kemudian resmi dilaporkan ke Polda Sumatera Utara pada 26 Februari 2026. Namun, perkembangan mengejutkan terjadi karena pelaku diduga sudah melarikan diri ke luar negeri.

“Dua hari setelah dilaporkan, dia sudah bergerak lari dari Bali menuju Australia menggunakan pesawat,” ungkap Kombes Pol Rahmat Budi Handoko.

Dampak Devastating bagi Jemaat Gereja: Mimpi 45 Tahun Hancur Lebur

Bagi jemaat, kasus ini bukan sekadar kerugian finansial, tetapi juga pukulan moral yang sangat berat. Dana yang hilang diketahui merupakan hasil tabungan umat selama lebih dari 45 tahun, yang dikumpulkan secara bertahap oleh jemaat dengan kondisi ekonomi sederhana.

Menurut Suster Natalia Situmorang, dana tersebut merupakan harapan masa depan banyak keluarga, terutama untuk pendidikan anak-anak jemaat.

“Selama 45 tahun dikumpulkan oleh umat, yang sederhana secara ekonomi. Angka Rp 28 miliar ini… ini masa depan anak-anak,” ujarnya.

Akibat hilangnya dana tersebut, berbagai program gereja ikut terhenti. Pembangunan gereja yang sudah direncanakan menjadi mangkrak, sementara sejumlah kegiatan pelayanan tidak dapat dilaksanakan.

“Akibatnya semua berhenti, pembangunan gereja mangkrak, program apa pun tak bisa dilakukan,” tambah Natal.

Ia juga menyampaikan beban moral yang dirasakannya sebagai pengurus. Dalam situasi ini, Suster Natalia Situmorang mengaku harus menghadapi tekanan batin yang sangat besar.

“Tanggung jawab moral saya di mana. Ini jantung ekonomi umat kami,” katanya.

Respons Institusional: Bank dan OJK Turun Tangan

Pihak bank yang terkait dalam kasus ini menyatakan masih melakukan proses verifikasi menyeluruh terhadap dugaan dana yang hilang tersebut. Mereka menegaskan bahwa investigasi internal masih berjalan.

“Tim audit lagi memverifikasi itu. Pada dasarnya tetap mengikuti proses hukum,” ujar kuasa hukum bank.

Hingga saat ini, pihak bank juga disebut telah menalangi dana sebesar Rp 7 miliar berdasarkan hasil audit internal, meski belum menyelesaikan keseluruhan klaim.

Namun demikian, bank menegaskan bahwa produk investasi yang dipersoalkan bukan merupakan produk resmi lembaga mereka.

“Karena itu bukan produk kami. Ketika itu adalah penerbitan produk fiktif, kita tidak bisa mengatakan serta merta ganti rugi,” jelas perwakilan bank.

Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turut memberikan perhatian serius terhadap kasus ini. OJK meminta agar pihak bank menyelesaikan permasalahan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

OJK menegaskan bahwa perlindungan nasabah merupakan prioritas utama dalam industri jasa keuangan. Selain itu, lembaga pengawas tersebut juga meminta dilakukan verifikasi menyeluruh terhadap dana nasabah serta pemenuhan hak-hak mereka.

Dalam keterangannya, OJK juga menekankan pentingnya investigasi internal terhadap sistem pengawasan dan tata kelola yang memungkinkan terjadinya kasus ini.

Proses Hukum dan Harapan Keadilan

Hingga kini, kasus dugaan penggelapan dana ini masih dalam proses hukum dan menjadi perhatian publik. Aparat penegak hukum terus melakukan pengejaran terhadap tersangka yang diduga telah berada di luar negeri.

Di tengah proses tersebut, Suster Natalia Situmorang bersama jemaat masih berupaya bertahan menghadapi dampak besar yang ditinggalkan, sambil berharap ada kejelasan hukum dan pemulihan kerugian di masa mendatang.

Kasus ini menjadi pengingat keras tentang pentingnya transparansi, pengawasan ketat, dan perlindungan dana umat dalam setiap aktivitas keuangan lembaga keagamaan maupun perbankan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Bila ingin mengutip silahkan menggunakan link aktif mengarah pada domain Menit.co.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Analisa | Local | Menit Info | |