Menit.co.id – Kasus video viral Pamekasan yang melibatkan dua siswa SMP di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, terus menjadi perhatian aparat kepolisian.
Polisi kini masih melakukan pendalaman intensif terkait penyebaran video asusila yang diduga melibatkan dua pelajar tersebut dan telah beredar luas di media sosial hingga memicu kegaduhan di masyarakat.
Perkara ini pertama kali terungkap setelah seorang ibu korban berinisial PJ melaporkan adanya video berdurasi 4 menit 27 detik yang memperlihatkan dugaan tindakan asusila antara dua siswa SMP.
Video tersebut kemudian menyebar dengan cepat dan menjadi bahan perbincangan publik, hingga akhirnya masuk dalam penanganan serius pihak kepolisian.
Dalam proses penyelidikan, polisi berhasil mengamankan seorang siswa berinisial FP yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Aparat juga menelusuri dugaan adanya pihak lain yang berperan dalam penyebaran rekaman tersebut hingga viral di berbagai platform digital.
Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Yoni mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan awal menunjukkan tindakan asusila tersebut tidak hanya terjadi satu kali. Polisi menduga peristiwa itu berlangsung hingga tiga kali di lokasi yang sama.
“Peristiwa tersebut terjadi di sebuah kamar kos di kawasan Jalan Jokotole Indah, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, dalam rentang waktu September hingga pertengahan Oktober 2025,” jelasnya.
Dalam kasus video viral Pamekasan ini, FP diduga menggunakan modus mengajak korban ke kamar kos tersebut.
Meski korban sempat menolak, tersangka disebut tetap melakukan pemaksaan agar korban menuruti keinginannya. Polisi menegaskan bahwa terdapat unsur paksaan dalam kejadian yang kini sedang didalami lebih lanjut.
“Modus operandi yang dilakukan adalah tersangka mengajak korban ke kamar kos tersebut. Meskipun korban sempat menolak, terduga pelaku melakukan pemaksaan agar korban mau,” terang AKP Yoni pada Selasa (21/4/2026).
Lebih lanjut, FP juga diduga secara sadar merekam seluruh tindakan tersebut menggunakan telepon seluler miliknya.
Rekaman inilah yang kemudian menjadi awal mula kasus video viral Pamekasan berkembang luas setelah tersebar di tengah masyarakat.
Berdasarkan keterangan tersangka kepada penyidik, video tersebut awalnya hanya disimpan untuk konsumsi pribadi dan tidak dimaksudkan untuk disebarluaskan.
Namun dalam perkembangannya, rekaman itu justru beredar luas dan menimbulkan dampak serius terhadap korban maupun lingkungan sosialnya.
“Menurut keterangan dari terduga pelaku, video tersebut diduga kuat disebarkan oleh rekannya berinisial W,” tambah pihak kepolisian dalam keterangannya.
Penyidik Satreskrim Polres Pamekasan saat ini masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas penyebaran video tersebut.
Sejumlah barang bukti juga tengah dikumpulkan guna memperkuat proses hukum yang sedang berjalan.
Meski pelaku masih berstatus anak di bawah umur, polisi menegaskan bahwa proses hukum tetap dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penanganan kasus ini juga tetap memperhatikan sistem peradilan pidana anak yang memiliki mekanisme khusus.
FP dijerat dengan Pasal 473 ayat (1) dan (2) huruf b subsider Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait tindak pidana persetubuhan dan pornografi. Ancaman hukuman dalam kasus ini disebut mencapai maksimal 12 tahun penjara.
“Ancaman hukuman maksimal bagi tindak pidana ini adalah 12 tahun penjara. Proses hukum tetap berjalan sesuai koridor dengan tetap memperhatikan undang-undang sistem peradilan pidana anak,” tegas AKP Yoni.
Kasus video viral Pamekasan ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pelajar di bawah umur serta cepatnya penyebaran konten di media sosial.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak ikut menyebarkan ulang video tersebut dan lebih bijak dalam menggunakan media digital agar tidak memperburuk kondisi korban maupun memperluas dampak hukum yang terjadi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Bila ingin mengutip silahkan menggunakan link aktif mengarah pada domain Menit.co.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

4 hours ago
4

















































