Kasus Tuduhan Ijazah Jokowi: Bonatua Silalahi Bawa Bukti Baru ke Polda Metro Jaya

16 hours ago 6
Ijazah Jokowi

Menit.co.id – Kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, kembali bergulir.

Rabu (11/2/2026), pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi mendatangi Mapolda Metro Jaya sebagai saksi ahli, membawa bukti baru berupa salinan ijazah Jokowi yang diperoleh melalui putusan Komisi Informasi Pusat (KIP).

Langkah ini memicu babak baru analisis dokumen oleh pihak pelapor, Roy Suryo cs, terkait keabsahan dan konsistensi dokumen resmi negara.

Dokumen Ijazah Identik dengan Sampel Digital

Bonatua menjelaskan bahwa ia memperoleh salinan ijazah Jokowi setelah melalui proses hukum panjang di KIP.

Dokumen ini berasal dari pendaftaran Jokowi sebagai pejabat publik di berbagai tingkatan, mulai dari KPU Solo hingga KPU RI.

“Begitu saya buka, ini langsung saya bilang bahwa salinan ijazah yang saya terima identik dengan sampling yang diuji oleh tim RRT,” ujar Bonatua kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya.

Ia menegaskan bahwa kesamaan dokumen ini mematahkan keraguan penyidik terkait validitas bahan penelitian tim RRT.

Bonatua juga membagikan salinan tersebut di media sosial pribadinya agar publik dapat meneliti secara langsung. “Artinya, jika kalian mau teliti jangan pakai yang dibikin orang lain,” ucapnya.

Hak Publik atas Ijazah Pejabat

Dalam pemeriksaan, Bonatua menegaskan bahwa ijazah pejabat publik termasuk ranah publik, sehingga sah untuk diteliti tanpa izin khusus, sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik.

Ia juga membela kompetensi tim RRT dalam melakukan penelitian.

“Peneliti itu soal keahlian, bukan profesi. Pendidikan S3 saya cukup menjadi bukti akademik,” tegasnya.

Analisis Roy Suryo

Sementara itu, Roy Suryo melalui kuasa hukumnya, Refly Harun, menyoroti salinan ijazah yang dibawa Bonatua.

Roy mengklaim menemukan kejanggalan teknis, seperti ketiadaan tanggal pada stempel legalisir salinan 2014 dan 2019.

Selain itu, ada perbedaan ukuran dan format dokumen yang dianggap tidak sesuai standar ijazah UGM.

“Ukuran kertas lebih kecil dari lazimnya A3,” kata Roy. Ia menilai ketidakidentikan ini menunjukkan buruknya proses verifikasi KPU terhadap dokumen calon pejabat negara.

Keterbatasan Analisis Forensik

Roy mengakui keterbatasan analisis digital forensik karena dokumen yang dibawa Bonatua berupa fotokopi hitam putih.

“Tidak bisa dianalisis dengan ELA atau menampilkan watermark dan emboss asli,” jelasnya. Meski demikian, tim RRT tetap mengacu pada bukti digital sebelumnya yang menunjukkan indikasi palsu.

Kuasa hukum berharap kasus ini segera dihentikan karena tidak ada dasar hukum kuat untuk melanjutkan ke tahap berikutnya. “Kita berjuang agar kriminalisasi ini dihentikan,” tutup Refly.

Status Tersangka

Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka terkait kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi. Delapan orang ini dijerat Pasal 27A dan 28 UU ITE serta Pasal 310/311 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun.

Tersangka dibagi dua klaster. Klaster pertama meliputi Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis, dijerat tambahan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.

Klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma, dijerat Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE terkait manipulasi dokumen elektronik.

Seiring proses kasus, status tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dicabut setelah Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terbit, dan keduanya menyelesaikan perkaranya melalui restorative justice.

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Bila ingin mengutip silahkan menggunakan link aktif mengarah pada domain Menit.co.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Analisa | Local | Menit Info | |