Menit.co.id – Sejumlah toko Tiffany & Co di Jakarta disegel oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah (Kanwil) pada Rabu, 11 Februari 2026.
Penyegelan ini diduga terkait pelanggaran administrasi atas barang-barang impor bernilai tinggi yang belum dilaporkan secara resmi.
Diduga Barang Impor Belum Dilaporkan
Kepala Seksi Penindakan Bea dan Cukai Kanwil Jakarta, Siswo Kristyanto, menjelaskan bahwa tindakan ini dilakukan karena ada indikasi barang-barang yang tidak tercantum dalam pemberitahuan impor.
“Terdapat barang-barang yang tidak diberitahukan kepada pemberitahuan impor barang,” ungkap Siswo, Kamis, 12 Februari 2026.
Langkah ini juga merupakan implementasi instruksi Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk menggali potensi penerimaan negara di luar prosedur yang selama ini berjalan di kepabeanan dan cukai.
Langkah Administratif untuk Verifikasi Data
Siswo menekankan bahwa penyegelan Tiffany & Co saat ini masih bersifat administratif. Tujuannya adalah memastikan kecocokan antara data di lapangan dengan laporan resmi yang diajukan perusahaan sebelumnya.
“Kami akan memperoleh data barang-barang yang ada di store atau outlet mereka untuk kami bandingkan dengan barang yang sudah dilaporkan ketika masuk ke Indonesia,” jelas Siswo.
Saat ini, pihak Bea dan Cukai tengah melakukan kompilasi data untuk memastikan apakah seluruh perhiasan Tiffany & Co sudah tercatat dalam pemberitahuan impor barang atau belum.
“Sampai saat ini kami masih melakukan penelitian, karena perlu disandingkan antara dokumen yang mereka deklarasikan dengan dokumen yang ada di kami,” tegasnya.
Potensi Sanksi Administratif
Jika terbukti melanggar, perusahaan dapat dikenakan denda hingga 1.000 persen dari nilai kepabeanan maupun pajak impor, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
Siswo menambahkan, pihaknya fokus pada pengawasan dan kepatuhan administrasi, bukan tindak pidana, untuk mengoptimalkan penerimaan negara.
“Jenis tindakan lebih lanjut masih dalam penelitian. Yang kami lakukan saat ini adalah pengawasan administratif untuk peningkatan kepatuhan perusahaan,” pungkas Siswo.
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Bila ingin mengutip silahkan menggunakan link aktif mengarah pada domain Menit.co.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

15 hours ago
6

















































