
SERANG — Gubernur Banten Andra Soni mendorong agar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) di Provinsi Banten atas usul DPRD Banten segera dibahas.
Sebab lewat Perda tersebut nantinya Pemprov Banten dapat memberikan layanan Jamsostek bagi pekerja informal dan rentan di Banten.
“Salah satu raperda yang akan segera dibahas itu terkait dengan jaminan sosial ketenagakerjaan. Dan, ini merupakan inisiasi DPRD. Sehingga kalau inisiasi DPRD ada tahapan yang harus ditempuh dan dalam waktu segera akan dibahas,” katanya, Rabu (11/6/2025).
Ia menjelaskan, bila Raperda Jamsostek itu ditetapkan menjadi Perda maka menjadi dasar bagi Pememerintah Provinsi Banten dalam mengintervensi bagi pekerja non formal dan rentan. Khususnya dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Banten. Seperti ojek onlie, nelayan, petani, dan lain sebagainya.