Menit.co.id – Isu kebocoran data medis kembali menjadi perhatian publik setelah Selebgram Nira asal Makassar menuntut pertanggungjawaban atas dugaan tersebarnya foto visumnya.
Kasus yang mencuat sejak Agustus 2025 itu memicu perdebatan luas karena menyangkut hak privasi pasien serta kewajiban rumah sakit menjaga kerahasiaan informasi kesehatan.
Dalam upayanya mencari keadilan, Selebgram Nira bahkan turun langsung mengikuti aksi demonstrasi di Mapolda Sulawesi Selatan, Makassar, Kamis (12/2/2026).
Ia menyuarakan tuntutan agar kasus tersebut diusut tuntas dan pelaku kebocoran data diproses sesuai hukum yang berlaku.
Dalam orasinya, ia menegaskan bahwa langkah tersebut bukan sekadar kepentingan pribadi.
“Tuntutan ini diajukan demi keadilan, perlindungan hak privasi serta penegakan etika dan profesionalisme dalam hal kesehatan,” ujarnya di hadapan massa aksi.
Sebelumnya, pihak RS Bhayangkara Makassar melalui Kasubdit Yanmed Dokpol, dr Joko Maharto, menyampaikan bahwa rumah sakit telah melakukan investigasi internal.
Proses tersebut melibatkan Unit Siber dan Kriminal Khusus guna menelusuri penyebab beredarnya foto visum yang diduga milik Selebgram Nira.
Dalam konferensi pers pada 28 Agustus 2025, pihak rumah sakit juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang timbul akibat kejadian tersebut.
Kasus ini kemudian menimbulkan pertanyaan publik mengenai jalur hukum yang dapat ditempuh korban jika terjadi dugaan kebocoran data medis.
Jalur Hukum: Pidana dan Perdata
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menegaskan bahwa kerahasiaan pasien merupakan kewajiban etik sekaligus kewajiban hukum bagi tenaga kesehatan.
Ia menjelaskan bahwa dokter, perawat, hingga petugas rekam medis wajib menjaga data medis, identitas, dan seluruh informasi kesehatan pasien, baik yang disampaikan secara lisan, tertulis, maupun dalam bentuk elektronik.
Menurut Abdul seperti laporan Kompas, korban dapat menempuh dua jalur hukum sekaligus, yakni pidana dan perdata.
Proses pidana menjadi kewenangan aparat penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan untuk menentukan ada tidaknya unsur pelanggaran hukum.
Sementara gugatan perdata dapat diajukan atas dasar perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian pada pasien.
Ia menambahkan bahwa gugatan perdata memungkinkan korban menuntut ganti rugi, baik kerugian materiil maupun immateriil.
Sedangkan jalur pidana bertujuan menjerat pihak yang terbukti melanggar dengan ancaman hukuman sesuai peraturan perundang-undangan.
Dasar Hukum Perlindungan Privasi Pasien
Abdul Fickar menjelaskan bahwa kewajiban menjaga kerahasiaan pasien diatur dalam berbagai regulasi, termasuk Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI), Permenkes Nomor 36 Tahun 2012, serta Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.
Ia juga merujuk pada Pasal 276 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang menegaskan hak pasien atas informasi, privasi, dan perlindungan data medis.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa data kesehatan hanya dapat dibuka atas persetujuan pasien, perintah pengadilan, atau untuk kepentingan tertentu yang diatur hukum.
Jika terbukti terjadi pelanggaran, sanksi dapat berupa sanksi etik maupun pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Perlindungan Data Pribadi dan Potensi Sanksi
Lebih lanjut, Abdul Fickar menyoroti bahwa data kesehatan termasuk kategori data pribadi spesifik yang mendapat perlindungan ketat berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Dalam regulasi tersebut, pelanggaran terhadap data kesehatan dapat dikenakan pidana penjara hingga empat tahun serta denda maksimal Rp4 miliar.
Terkait pertanggungjawaban, ia menegaskan bahwa tidak hanya individu pelaku yang dapat dimintai tanggung jawab.
Manajemen rumah sakit juga dapat turut dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti lalai dalam menjaga sistem keamanan data. Selain itu, dokter maupun pegawai yang terlibat langsung juga berpotensi menghadapi konsekuensi hukum.
Langkah yang Perlu Ditempuh Korban
Sebagai langkah konkret, korban perlu memperkuat pembuktian dengan mengumpulkan seluruh dokumen riwayat kesehatan selama menjalani perawatan.
Selain itu, menghadirkan ahli untuk memberikan keterangan di pengadilan juga menjadi bagian penting dalam proses pembuktian.
Kasus yang menimpa Selebgram Nira ini kembali mengingatkan pentingnya perlindungan data medis di era digital.
Kepercayaan pasien terhadap fasilitas kesehatan sangat bergantung pada komitmen menjaga kerahasiaan informasi.
Publik kini menantikan hasil penyelidikan lebih lanjut serta langkah hukum yang akan ditempuh untuk memastikan keadilan dan perlindungan hak privasi pasien benar-benar ditegakkan.
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Bila ingin mengutip silahkan menggunakan link aktif mengarah pada domain Menit.co.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

15 hours ago
5

















































