Menit.co.id – Kasus FH UI kembali menjadi perhatian publik setelah muncul dugaan pelecehan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Peristiwa ini memicu kemarahan berbagai pihak, termasuk kalangan pegiat hukum dan perlindungan perempuan.
Direktur Indonesian Legal Resource Center, Siti Aminah Tardi, menyatakan kekecewaannya terhadap tindakan tersebut. Ia menilai, perilaku pelecehan seksual mencerminkan pola pikir yang menormalisasi objektifikasi tubuh perempuan, sesuatu yang seharusnya tidak terjadi di lingkungan calon penegak hukum. Menurutnya, kondisi ini menimbulkan kekhawatiran terhadap masa depan penegakan hukum, khususnya dalam penanganan kasus kekerasan seksual.
Dalam kasus FH UI ini, Siti Aminah juga mengapresiasi langkah cepat pihak fakultas yang langsung melakukan pemeriksaan serta membuka kanal pengaduan bagi korban. Ia menilai, upaya tersebut penting sebagai bentuk dukungan nyata terhadap korban sekaligus menunjukkan komitmen institusi dalam menangani kasus serius.
Selain penanganan, ia mendorong agar pihak kampus lebih aktif dalam upaya pencegahan. Menurutnya, membangun ruang aman dari kekerasan dan diskriminasi, termasuk kekerasan seksual berbasis gender, harus menjadi prioritas utama. Ia juga menyoroti bahwa candaan seksis dan objektifikasi tubuh merupakan bagian dari “piramida rape culture” yang berpotensi berkembang menjadi tindakan kekerasan seksual yang lebih serius.
Kasus FH UI mencuat setelah dugaan percakapan bernuansa seksual dalam sebuah grup media sosial viral. Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa FH UI, Anandaku Dimas Rumi Chattaristo, menyebut bahwa seluruh terduga pelaku merupakan mahasiswa angkatan 2023.
Pihak Fakultas Hukum UI telah mengeluarkan pernyataan resmi pada 12 April 2026 yang menegaskan kecaman terhadap segala bentuk tindakan yang merendahkan martabat manusia dan bertentangan dengan nilai hukum serta etika akademik.
Saat ini, penanganan kasus FH UI dilakukan oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI dengan pendekatan berperspektif korban. Proses yang berjalan meliputi verifikasi laporan, pemanggilan pihak-pihak terkait, serta pengumpulan bukti dan koordinasi lintas unit di tingkat fakultas maupun universitas.
Direktur Hubungan Masyarakat UI, Erwin Agustian Panigoro, menyampaikan bahwa investigasi masih berlangsung. Ia menegaskan, apabila terbukti terjadi pelanggaran, pihak universitas akan memberikan sanksi tegas, mulai dari sanksi akademik hingga pemberhentian sebagai mahasiswa. Tidak hanya itu, jika ditemukan unsur pidana, kasus ini juga berpotensi dilanjutkan ke aparat penegak hukum.
Perkembangan kasus ini menjadi pengingat penting bagi dunia pendidikan tinggi untuk memperkuat sistem pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, sekaligus memastikan lingkungan kampus tetap aman dan berintegritas.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Bila ingin mengutip silahkan menggunakan link aktif mengarah pada domain Menit.co.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

7 hours ago
3
















































