Muhammad Kerry Adrianto Laporkan Empat Hakim ke Bawas MA dan KY atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik

5 hours ago 3
Muhammad Kerry Adrianto Terjerat Hukuman Berat dan Denda Triliunan

Menit.co.id – Putra pengusaha minyak Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto, bersama rekan-rekannya yang menjadi terdakwa dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang, telah mengambil langkah hukum baru dengan melaporkan empat hakim yang mengadili perkara mereka ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) serta Komisi Yudisial (KY). Langkah ini dilakukan karena adanya dugaan pelanggaran serius terhadap kode etik dan pedoman perilaku hakim selama proses persidangan berlangsung.

Berdasarkan keterangan resmi dari tim penasihat hukum, laporan tersebut secara formal diserahkan pada Senin, 6 April 2026 pekan lalu. Keempat hakim yang menjadi subjek pelaporan meliputi Fajar Kusuma Aji selaku ketua majelis hakim, beserta tiga hakim anggota yakni Khusnul Khatimah, Adek Nurhadi, dan Sigit Herman Binaji. Menariknya, satu hakim anggota lainnya bernama Mulyono tidak ikut dilaporkan oleh pihak terdakwa dalam kasus ini.

Didi Supriyanto, penasihat hukum Muhammad Kerry Adrianto, menjelaskan bahwa dasar pelaporan ini berkaitan dengan sejumlah dugaan pelanggaran prinsip-prinsip fundamental dalam proses peradilan. Salah satu poin utama yang ditekankan adalah ketidakseimbangan dalam alokasi waktu antara pihak penuntut dan pembela. “Jaksa Penuntut Umum mendapat kesempatan memanggil saksi dan ahli selama lima bulan persidangan, sementara kami hanya diberikan satu kesempatan sidang pembelaan pada 3 Februari 2026 dengan waktu terbatas masing-masing 30 menit untuk membacakan pledoi,” ungkap Didi saat dihubungi media, Rabu (8/4/2026).

Kondisi ini dinilai melanggar prinsip equality of arms atau kesetaraan senjata dalam proses peradilan, yang seharusnya dijamin oleh International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), Undang-Undang Hak Asasi Manusia, serta Undang-Undang Dasar 1945. Lebih lanjut, tim pembela juga menyoroti kualitas putusan yang dianggap tidak memenuhi standar profesionalisme yudisial.

Putusan yang dibacakan pada 26-27 Februari 2026 dini hari itu dinilai sekadar menyalin atau copy-paste dari dakwaan dan tuntutan jaksa tanpa melakukan analisis mendalam terhadap seluruh bukti dan keterangan saksi yang hadir dalam persidangan. Padahal, terdapat beberapa saksi kunci yang justru memberikan keterangan membantah dakwaan, namun diabaikan sepenuhnya oleh majelis hakim.

Dalam konteks ini, Muhammad Kerry Adrianto dan tim pembela menegaskan bahwa majelis hakim mengabaikan berbagai bukti tertulis penting, termasuk Laporan Reviu dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), pendapat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyimpulkan bahwa proses pengadaan telah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Termasuk diantaranya adalah keterangan saksi dan ahli yang menyatakan bahwa penyewaan terminal bahan bakar minyak milik PT OTM memberikan manfaat nyata bagi PT Pertamina.

Aspek teknis persidangan juga menjadi sorotan tajam. Sidang untuk kasus Muhammad Kerry Adrianto kerap berlangsung sangat panjang, bahkan mencapai lebih dari 11 jam dan dipaksakan berlangsung hingga larut malam atau dini hari. Kondisi ekstrem ini tentunya berdampak signifikan terhadap kondisi fisik dan mental seluruh peserta sidang, baik majelis hakim, jaksa, terdakwa, maupun saksi-saksi yang hadir.

“Kelelahan yang dialami seluruh pihak akibat sidang hingga dini hari ini berpengaruh langsung pada kualitas pembuktian, pembelaan, penilaian fakta hukum, dan ultimately pada putusan itu sendiri,” tambah Didi menjelaskan.

Sebagai informasi, vonis yang dijatuhkan kepada sembilan terdakwa dalam kasus ini cukup berat. Muhammad Kerry Adrianto sendiri divonis paling berat dengan hukuman 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta wajib membayar uang pengganti senilai Rp 2,9 triliun subsider 5 tahun penjara. Rekan-rekannya, Dimas Werhaspati dan Gading Ramadhan Joedo, masing-masing mendapat vonis 13 tahun penjara dengan denda serupa.

Juru Bicara KY, Anita Kadir, mengkonfirmasi bahwa lembaganya telah menerima laporan tersebut dan akan melakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi serta verifikasi lebih lanjut. Sementara itu, pihak Mahkamah Agung hingga berita ini ditulis belum memberikan respons resmi terkait pelaporan ini.

Langkah hukum ini merupakan bagian dari upaya sistematis yang dilakukan kubu terdakwa, setelah sebelumnya mereka juga telah menyampaikan surat permohonan perlindungan hukum ke Presiden pada 1 April 2026 dan pengaduan ke Komisi III DPR pada 2 April 2026. Perkembangan selanjutnya dari proses verifikasi di Bawas MA dan KY masih menunggu keputusan lebih lanjut dari kedua lembaga pengawas peradilan tersebut.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Bila ingin mengutip silahkan menggunakan link aktif mengarah pada domain Menit.co.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Analisa | Local | Menit Info | |