Kasus Penitipan Anak Little Aresha: 53 Anak Jadi Korban Kekerasan di Yogyakarta

9 hours ago 7
Kasus Penitipan Anak Little Aresha Kasus Penitipan Anak Little Aresha. Foto: suara.com

Menit.co.id – Kasus dugaan kekerasan di sebuah tempat penitipan anak di Kota Yogyakarta kembali menggemparkan publik setelah aparat kepolisian mengungkap sedikitnya 53 anak balita menjadi korban perlakuan tidak manusiawi oleh para pengasuh. Peristiwa ini terjadi di sebuah daycare bernama Little Aresha yang berlokasi di Sorosutan, Kecamatan Umbulharjo.

Perkembangan terbaru dari kasus penitipan anak tersebut disampaikan oleh Kepolisian Resor Kota (Polresta) Yogyakarta yang saat ini masih melakukan pendalaman intensif melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA). Aparat menegaskan bahwa penetapan tersangka belum dilakukan karena masih menunggu kelengkapan prosedur penyelidikan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Yogyakarta, Komisaris Riski Adrian, menjelaskan bahwa proses pemeriksaan terus berjalan sejak penggerebekan dilakukan. Ia menyebutkan bahwa tim penyidik masih mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak yang terlibat.

“Sejak kemarin malam hingga saat ini, Unit PPA masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman secara menyeluruh,” ujar Riski saat ditemui di Mapolresta Yogyakarta pada Sabtu sore, 25 April 2026.

Penggerebekan terhadap tempat penitipan anak tersebut dilakukan pada Jumat, 24 April 2026 sore. Dalam operasi itu, polisi menemukan kondisi yang memprihatinkan di dalam fasilitas daycare tersebut. Para petugas melihat langsung bagaimana anak-anak diperlakukan secara tidak layak di dalam ruangan yang sempit dan tidak memenuhi standar pengasuhan.

Dari hasil temuan di lokasi, anak-anak diketahui dikumpulkan dalam sebuah kamar berukuran sekitar 3 x 3 meter. Ruangan tersebut diisi hingga sekitar 20 anak sekaligus, dengan sebagian besar hanya beralaskan lantai tanpa kasur atau alas tidur yang memadai. Bahkan, satu ruangan yang sama dilengkapi kipas angin digunakan untuk menampung puluhan balita, mayoritas berusia di bawah dua tahun.

Dalam temuan awal, aparat juga mendapati dugaan tindakan kekerasan fisik. Beberapa anak disebut mengalami luka seperti goresan pada tubuh. Selain itu, terdapat laporan bahwa ada anak yang kaki dan tangannya diduga sempat diikat oleh pengasuh.

Riski Adrian menegaskan bahwa total anak yang berada di tempat penitipan tersebut mencapai 103 anak. Dari jumlah itu, sedikitnya 53 anak terindikasi menjadi korban kekerasan dan perlakuan tidak manusiawi. Sementara itu, korban terbanyak berasal dari kelompok usia di bawah dua tahun yang dianggap paling rentan karena belum mampu mengungkapkan kejadian yang mereka alami kepada orang tua.

Menurut kepolisian, kondisi tersebut menjadi salah satu alasan mengapa dugaan kekerasan baru terungkap setelah adanya laporan dan penyelidikan lebih lanjut. Anak-anak yang masih sangat kecil tidak dapat menceritakan pengalaman mereka secara verbal, sehingga mempersulit deteksi dini oleh keluarga.

Dalam pengusutan kasus penitipan anak ini, pihak kepolisian juga telah mengamankan sejumlah pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam operasional daycare tersebut. Sedikitnya 30 orang pengasuh serta pengurus yayasan yang menaungi Little Aresha telah dibawa ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Proses hukum masih terus berlanjut dengan tahapan gelar perkara yang sudah dilakukan pada Sabtu siang, 25 April 2026. Namun demikian, pihak kepolisian menyebutkan bahwa masih terdapat sejumlah persyaratan administratif dan formil yang harus dilengkapi sebelum penetapan status tersangka bisa dilakukan secara resmi.

“Gelar perkara sudah kami lakukan, tetapi masih ada syarat formil yang perlu dilengkapi oleh Unit PPA. Kemungkinan akan dilakukan gelar perkara ulang untuk penetapan tersangka,” jelas Riski.

Ia menambahkan bahwa tidak menutup kemungkinan status tersangka akan ditetapkan pada malam hari setelah seluruh kelengkapan terpenuhi. Penyidik masih terus bekerja untuk memastikan setiap unsur dalam dugaan tindak pidana tersebut dapat dibuktikan secara hukum.

Kasus ini kini menjadi perhatian luas masyarakat karena menyangkut keselamatan anak-anak di lembaga pengasuhan yang seharusnya memberikan perlindungan. Aparat kepolisian menegaskan bahwa penanganan dilakukan secara serius dan menyeluruh untuk memastikan keadilan bagi para korban.

Dengan berkembangnya penyelidikan, kasus penitipan anak Little Aresha di Yogyakarta ini diperkirakan masih akan terus bergulir hingga seluruh fakta hukum terungkap dan pihak yang bertanggung jawab ditetapkan secara resmi oleh kepolisian.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Bila ingin mengutip silahkan menggunakan link aktif mengarah pada domain Menit.co.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Analisa | Local | Menit Info | |