Kasus Produk Kecantikan, Richard Lee Resmi Ditahan Polda Metro Jaya

5 hours ago 3
Richard Lee Resmi Ditahan Polda Metro Jaya

Menit.co.id – Dokter sekaligus pemilik klinik kecantikan Richard Lee resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk kecantikan miliknya, Jumat (6/3/2026).

Penahanan terhadap Richard Lee dilakukan oleh penyidik setelah proses pemeriksaan selesai dan dinilai memenuhi unsur hukum dalam perkara yang sedang ditangani.

“Terhadap tersangka DRL dilakukan penahanan pada pukul 21.50 WIB di rutan Polda Metro Jaya,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto kepada wartawan, Jumat.

Sebelum penahanan dilakukan, Richard Lee terlebih dahulu menjalani pemeriksaan oleh penyidik sejak pukul 13.00 WIB hingga sekitar pukul 17.00 WIB.

Dalam proses pemeriksaan tersebut, penyidik melontarkan sebanyak 29 pertanyaan kepada tersangka terkait perkara yang sedang diselidiki.

Di sela-sela proses pemeriksaan itu, Richard juga sempat menjalani pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh tim dari Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokes) Polda Metro Jaya.

Budi Hermanto menjelaskan bahwa keputusan penahanan diambil karena tersangka dinilai tidak kooperatif dan dianggap menghambat proses penyidikan yang sedang berjalan.

Hal tersebut dikarenakan Richard diketahui dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan yang telah dijadwalkan oleh penyidik.

Ia tercatat tidak hadir dalam pemeriksaan yang dijadwalkan pada 23 Februari serta kembali mangkir dari panggilan pada 5 Maret 2026.

Selain dua panggilan tersebut, Richard juga tidak datang saat dipanggil untuk menjalani pemeriksaan tambahan yang dijadwalkan pada 3 Maret 2026.

“Tersangka tidak hadir tanpa memberikan keterangan kepada penyidik, justru diketahui melakukan siaran langsung melalui akun TikTok miliknya,” kata Budi.

Sebelumnya, Richard Lee telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang berkaitan dengan produk dan layanan kecantikan yang ia jalankan.

Kasus tersebut bermula dari laporan yang diajukan oleh seorang dokter kecantikan bernama Samira yang dikenal publik dengan sebutan Dokter Detektif.

Laporan tersebut dilayangkan ke Polda Metro Jaya dan tercatat dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.

Penyidik kemudian melakukan serangkaian proses penyelidikan hingga akhirnya kasus tersebut dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan.

“Kami sampaikan perkara tersebut sudah dalam tahap penyidikan, dan penetapan tersangka terhadap saudara RL dilakukan pada 15 Desember 2025,” ujar Reonald.

Dalam perkara ini, Richard dijerat dengan Pasal 455 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda dengan nilai maksimal mencapai Rp 5 miliar.

Selain itu, ia juga dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) dan/atau Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Dalam undang-undang tersebut, pelanggaran yang dilakukan dapat dikenakan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun serta denda maksimal sebesar Rp 2 miliar.

Di sisi lain, pelapor dalam perkara ini, yakni Samira, sebelumnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus berbeda.

Samira lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Richard Lee ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 12 Desember 2025.

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Bila ingin mengutip silahkan menggunakan link aktif mengarah pada domain Menit.co.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Analisa | Local | Menit Info | |