Menit.co.id – Eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan tata kelola program Makanan Bergizi Gratis (MBG).
Penetapan tersebut dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu, 3 Juni 2026, menandai babak baru dalam proses hukum yang tengah berjalan.
Di tengah sorotan publik terhadap kasus tersebut, data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 11 Februari 2025 turut kembali menjadi perhatian.
Dalam laporan itu, Lodewyk Pusung tercatat memiliki total kekayaan mencapai Rp 60.540.791.335 atau sekitar Rp 60,5 miliar.
Aset terbesar yang dimiliki berasal dari sektor tanah dan bangunan dengan nilai mencapai Rp 58.725.000.000.
Dalam laporan tersebut, tercatat sebanyak 28 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di beberapa wilayah strategis di Indonesia, di antaranya Minahasa Utara, Manado, Bogor, Tangerang, hingga Jakarta Timur.
Selain properti, Lodewyk Pusung juga memiliki kekayaan dalam bentuk alat transportasi dan mesin dengan total nilai Rp 796.000.000.
Aset ini terdiri dari tiga unit mobil, yakni Toyota Kijang Innova, Honda HR-V, dan Toyota Fortuner, serta satu unit sepeda motor Kawasaki LX150F.
Tak hanya itu, ia juga melaporkan kepemilikan harta bergerak lainnya senilai Rp 300.000.000. Sementara itu, kas dan setara kas yang tercatat dalam LHKPN mencapai Rp 719.791.335.
Dalam laporan yang sama, tidak ditemukan kepemilikan surat berharga maupun harta lainnya di luar kategori tersebut.
Selain itu, Lodewyk Pusung juga tercatat tidak memiliki utang, sehingga total keseluruhan kekayaan bersihnya tetap berada di angka Rp 60.540.791.335.
Penetapan status tersangka oleh Kejagung terhadap Lodewyk Pusung dalam kasus dugaan korupsi program MBG ini menjadi perhatian luas, mengingat posisi strategis yang pernah diembannya di Badan Gizi Nasional serta besarnya nilai kekayaan yang tercatat dalam laporan resmi negara.
Hingga saat ini, proses hukum masih terus berjalan dan pihak Kejaksaan Agung belum merinci lebih jauh mengenai konstruksi perkara maupun peran masing-masing pihak yang terlibat dalam dugaan penyimpangan tata kelola program tersebut. Publik masih menunggu perkembangan lanjutan terkait kasus yang menyeret nama Lodewyk Pusung ini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Bila ingin mengutip silahkan menggunakan link aktif mengarah pada domain Menit.co.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

13 hours ago
8













































