OTT KPK Jerat Bupati Pekalongan, Uang Korupsi Diatur Lewat WA Grup

10 hours ago 6

RAKYAT MERDEKA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan dugaan praktik korupsi yang melibatkan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq. Dalam pengusutan perkara ini, KPK menemukan bahwa pengaturan dan pembagian uang diduga dilakukan melalui grup WhatsApp bernama “Belanja RSUD”.

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan komunikasi terkait distribusi dana tersebut dilakukan bersama sejumlah staf melalui grup tersebut.

”Pengelolaan dan distribusi uang diatur oleh FAR melalui komunikasi WA Grup bernama ‘Belanja RSUD’ bersama para stafnya,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (4/3).

Staf Laporkan Setiap Pengambilan Uang

Menurut Asep, setiap kali ada pengambilan dana untuk kepentingan bupati, staf yang bersangkutan selalu melaporkan, mendokumentasikan, dan mengirimkan bukti melalui grup WhatsApp tersebut.

Sepanjang 2023 hingga 2026, tercatat aliran dana masuk ke PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) mencapai Rp46 miliar. Dana itu berasal dari kontrak perusahaan dengan sejumlah perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Dari total tersebut, Rp22 miliar digunakan untuk membayar gaji pegawai outsourcing. Sementara sekitar Rp19 miliar diduga dinikmati dan dibagikan kepada keluarga serta orang-orang terdekat Fadia.

KPK memaparkan pembagian dana sebagai berikut:

  • Rp5,5 miliar untuk Fadia Arafiq
  • Rp1,1 miliar untuk suaminya, Mukhtaruddin Ashraff Abu
  • Rp2,3 miliar untuk Direktur PT RNB, Rul Bayatun
  • Rp4,6 miliar untuk anaknya, Muhammad Sabiq Ashraff
  • Rp2,5 miliar untuk Mehnaz Na
  • Rp3 miliar dalam bentuk penarikan tunai

Terungkap Lewat OTT di Semarang

Kasus ini terkuak melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Selasa (3/3) dini hari di Semarang, Jawa Tengah. Sebanyak 14 orang diamankan dan langsung menjalani pemeriksaan intensif setibanya di kantor KPK.

Setelah dilakukan gelar perkara pada Selasa malam, KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemkab Pekalongan Tahun Anggaran 2023–2026.

KPK menegaskan proses hukum akan terus berjalan untuk menuntaskan perkara ini sesuai ketentuan perundang-undangan.

Read Entire Article
Analisa | Local | Menit Info | |