Korupsi Ekspor CPO, Kejagung Tetapkan 11 Tersangka dan Usut 26 Perusahaan

20 hours ago 4
Korupsi Ekspor CPO

Menit.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap perkembangan terbaru dalam penanganan perkara dugaan korupsi ekspor CPO periode 2022–2024.

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menduga sedikitnya 26 perusahaan terlibat dalam praktik yang merugikan keuangan negara tersebut.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, menyampaikan bahwa hingga Rabu (11/2/2026), penyidik telah menetapkan delapan direktur perusahaan sebagai tersangka.

Para tersangka tersebut berasal dari entitas usaha yang berbeda dan diduga memiliki keterkaitan dalam skema korupsi ekspor CPO.

“Ada delapan orang tersangka dari entitas yang berbeda, mencakup sekitar 20-an perusahaan. Namun saat ini kami masih meneliti dugaan keterlibatan hingga 26 perusahaan,” ujar Syarief di Gedung Kejagung, Jakarta.

Meski demikian, penyidik masih mendalami apakah seluruh perusahaan yang teridentifikasi memiliki hubungan langsung dengan delapan petinggi korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penelusuran dilakukan untuk mengurai secara menyeluruh konstruksi perkara korupsi ekspor CPO tersebut.

Syarief menegaskan, proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan pihak yang dimintai pertanggungjawaban hukum.

“Kami masih mendalami dan meneliti lebih lanjut keterlibatan perusahaan-perusahaan lainnya,” katanya.

Kasus ini berawal dari kebijakan pemerintah yang menerapkan pembatasan serta pengendalian ekspor minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) pada periode tertentu.

Namun dalam implementasinya, penyidik menemukan dugaan penyimpangan berupa manipulasi klasifikasi komoditas ekspor.

Dalam skema yang diungkap penyidik, CPO diduga diekspor dengan dokumen yang menyatakan komoditas tersebut sebagai produk turunan seperti Pome atau Palm Acid Oil (PAO).

Perbedaan klasifikasi ini berdampak pada besaran pungutan ekspor yang harus dibayarkan.

Nilai pungutan ekspor untuk Pome diketahui lebih rendah dibandingkan CPO. Dengan memanfaatkan celah tersebut, para pelaku diduga melakukan rekayasa data agar dapat membayar kewajiban lebih kecil dari yang seharusnya.

Praktik korupsi ekspor CPO ini ditaksir menyebabkan kerugian negara mencapai Rp10 triliun hingga Rp14 triliun.

Daftar 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO

Sejauh ini, total 11 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi ekspor CPO, terdiri dari unsur aparatur sipil negara (ASN) dan pihak swasta. Berikut daftar tersangka yang diumumkan Kejagung:

  1. LHB, ASN pada Kementerian Perindustrian RI.
  2. FJR, ASN pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
  3. MZ, ASN pada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC) Pekanbaru.
  4. ES, Direktur PT SMP, PT SMA, dan PT SMS.
  5. ERW, Direktur PT BMM.
  6. FLX, Direktur Utama sekaligus Head Commerce PT AP.
  7. RND, Direktur PT TAJ.
  8. TNY, Direktur PT TEO dan pemegang saham PT Green Product International.
  9. VNR, Direktur PT Surya Inti Primakarya.
  10. RBN, Direktur PT CKK.
  11. YSR, Direktur Utama PT MAS dan Komisaris PT SBP.

Kejagung menyatakan akan terus menelusuri aliran dana serta peran masing-masing pihak guna memastikan pertanggungjawaban hukum ditegakkan secara menyeluruh.

Penanganan perkara korupsi ekspor CPO ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap praktik penyalahgunaan kewenangan di sektor perdagangan komoditas strategis.

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Bila ingin mengutip silahkan menggunakan link aktif mengarah pada domain Menit.co.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Analisa | Local | Menit Info | |