Menit.co.id – Satuan Reserse Mobile (Resmob) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan peredaran senjata api ilegal yang telah beroperasi selama dua dekade di wilayah Jawa Barat.
Pengungkapan ini bermula dari penangkapan seorang pria berinisial AS yang kemudian mengarah pada identifikasi sosok kunci bernama TS, yang lebih dikenal dengan julukan Ki Bedil dalam kalangan dunia kejahatan.
Kombes Pol Arsya Khadafi, Kepala Satuan Resmob Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa operasi penegakan hukum ini dilaksanakan pada Senin, 6 April 2026, sekitar pukul 15.45 WIB.
Tim penyidik berhasil mengamankan dua tersangka secara bertahap di beberapa titik lokasi yang berbeda.
Runtuhnya Jaringan Gelap
Penangkapan pertama dilakukan di Warung Nasi Ampera yang terletak di Jalan Raya Cipacing, Kabupaten Sumedang. Di tempat inilah petugas berhasil menciduk AS yang diduga kuat berperan sebagai perantara atau makelar dalam transaksi jual-beli senjata api ilegal.
“Dari tangan AS, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa satu pucuk pistol jenis SIG Sauer P226 lengkap dengan magazennya, satu unit sampel senjata laras panjang rakitan yang masih dalam tahap pengerjaan, dua butir peluru kaliber 22, serta beberapa barang lain seperti jaket berwarna hitam dan tas pancing,” ungkap Arsya dalam keterangan resminya, Minggu (12/4/2026).
Berdasarkan hasil interogasi awal terhadap AS, tim kemudian membagi personel menjadi dua kelompok untuk melakukan pengembangan penyelidikan. Tim pertama menuju kediaman AS di kawasan Rancaekek Kulon, Kabupaten Bandung. Hasilnya cukup mengejutkan—petugas menemukan stok amunisi dalam jumlah yang tidak sedikit, meliputi peluru berbagai jenis kaliber, proyektil, hingga peralatan teknik seperti mata bor yang diduga kuat digunakan sebagai sarana produksi senjata api rakitan.
Identitas Mastermind Terungkap
Sementara itu, tim kedua bergerak ke arah Rancaekek Wetan, Kabupaten Bandung. Di sinilah sosok Ki Bedil berhasil diringkus. TS, demikian inisial nama aslinya, diduga merupakan otak di balik bisnis gelap pembuatan dan peredaran senjata api ilegal tersebut.
Menurut keterangan polisi, TS memiliki peran ganda sekaligus—ia tidak hanya berfungsi sebagai penjual, tetapi juga sekaligus perakit atau pembuat senjata api ilegal. Keahliannya dalam merakit berbagai jenis senjata telah diakui di kalangan pelaku kejahatan, sehingga ia mendapat julukan Ki Bedil yang mencerminkan eksistensinya sebagai ahli senjata.
“Ia merupakan spesialis dalam pembuatan senjata api ilegal. Jenis-jenis yang dapat diproduksinya meliputi revolver, senapan, maupun pistol. Para pembelinya mayoritas berasal dari kalangan pelaku street crime (kejahatan jalanan) serta para pemburu liar,” terang Arsya lebih lanjut.
Dua Puluh Tahun Beroperasi
Salah satu fakta yang cukup mencengangkan dari pengungkapan ini adalah lamanya waktu operasional yang dijalankan oleh tersangka. Ki Bedil diketahui telah menjalankan aktivitasnya sebagai perakit dan penjual senjata api ilegal selama kurang lebih 20 tahun—sebuah durasi yang menunjukkan betapa sulitnya jaringan ini untuk terdeteksi oleh aparat penegak hukum.
“Sudah 20 tahun beroperasi, baru sekarang berhasil ditangkap,” tutur Arsya dengan nada yang menandakan rasa lega sekaligus keprihatinan.
Dari lokasi penangkapan TS, polisi berhasil mengamankan empat buah popor senjata laras panjang beserta sejumlah peralatan lain yang digunakan untuk proses perakitan senjata api. Barang-barang bukti ini menjadi bukti nyata bahwa rumah tersebut memang difungsikan sebagai bengkel produksi senjata api ilegal.
Pengembangan Masih Berlanjut
Hingga saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di markas Bareskrim Polri untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Namun demikian, polisi menyatakan tidak akan berhenti di sini saja.
Arsya menegaskan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan penyidikan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran senjata api ilegal tersebut. Pasalnya, dengan lamanya waktu operasional yang dicapai oleh Ki Bedil, besar kemungkinan terdapat pihak-pihak lain yang turut以及 dalam rantai pasokan maupun distribusi senjata-senjata hasil rakitan tersebut.
Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memberikan efek deterrent (pencegahan) bagi pihak-pihak lain yang masih melakukan aktivitas serupa, sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat luas dari ancaman peredaran senjata api ilegal yang berpotensi dimanfaatkan untuk tindak kejahatan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Bila ingin mengutip silahkan menggunakan link aktif mengarah pada domain Menit.co.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

9 hours ago
3

















































