Menit.co.id – Insiden warga bakar rumah yang diduga menjadi markas peredaran narkoba di Kelurahan Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Provinsi Riau, kini memasuki babak baru dengan pencopotan dua pejabat kepolisian setempat oleh Kapolda Riau, Irjen Herry Heryawan, pada Minggu (12/4/2026).
Dua perwira yang dicopot dari jabatannya adalah Kapolsek Panipahan AKP Robiansyah dan Kanit Reskrim Polsek Panipahan Aipda Rahmat Ilyas.
Keputusan tegas ini diambil sebagai bentuk evaluasi kinerja dan tanggung jawab institusi kepolisian atas dinamika keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang tidak terkendali di wilayah tersebut.
Evaluasi Keras terhadap Kinerja Polsek
Dalam keterangan resminya, Irjen Herry Heryawan menegaskan bahwa langkah pencopotan ini merupakan konsekuensi logis dari ketidakmampuan jajaran Polsek Panipahan dalam menjaga kondusivitas wilayah secara optimal. Menurutnya, situasi seharusnya dapat dicegah sejak dini apabila aparat keamanan memiliki sensitivitas tinggi terhadap perkembangan sosial di tengah masyarakat.
“Ini adalah bentuk evaluasi dan tanggung jawab kami. Kami melihat ada hal-hal yang tidak berjalan sebagaimana mestinya dalam menjaga situasi kamtibmas di Panipahan. Karena itu, kami mengambil langkah tegas,” ujar Herry dalam keterangan tertulis yang dirilis Polda Riau.
Ia menambahkan bahwa setiap pimpinan wilayah dituntut untuk hadir di tengah masyarakat, peka terhadap perubahan situasi, dan mampu membaca dinamika sosial dengan akurat. Ketika kemampuan tersebut tidak berjalan dengan baik, maka langkah korektif harus segera diambil untuk memperbaiki sistem dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
Kronologi Aksi Anarkis Warga Bakar Rumah
Peristiwa yang menjadi pemicu pencopotan tersebut bermula pada Jumat (10/4/2026) petang, saat ratusan warga Panipahan melakukan aksi demonstrasi yang berujung anarkis. Massa yang mencapai sekitar 500 orang mendatangi sebuah rumah permanen yang selama ini dicurigai sebagai tempat aktivitas peredaran narkoba jenis sabu.
Dalam dokumentasi video yang viral di media sosial, terlihat bagaimana emosi warga yang sudah memuncak akhirnya meluap menjadi tindakan destruktif. Mereka melempari rumah tersebut dengan berbagai benda, mendobrak gerbang, merusak pintu dan jendela, serta menghancurkan minimal empat unit sepeda motor yang diparkir di halaman. Kendaraan-kendaraan itu kemudian dibuang ke parit dan dibakar habis oleh massa.
Aksi warga bakar rumah bandar narkoba ini berlangsung cukup lama karena petugas kepolisian yang berjaga di lokasi tampak kewalahan menghadapi jumlah massa yang terus bertambah. Upaya negosiasi dan persuasif yang dilakukan aparat tidak membuahkan hasil signifikan mengingat kondisi emosional warga yang sudah sangat tinggi.
Dalam orasinya, warga menyampaikan beberapa tuntutan keras kepada aparat kepolisian. Mereka menuntut penutupan permanen lokasi yang diduga menjadi sarang peredaran narkoba, serta menuntut penangkapan seorang tersangka berinisial MA yang disebut-sebut sebagai pengedar sabu aktif di wilayah tersebut. Warga juga memberikan ancaman akan kembali melakukan aksi serupa jika tuntutan mereka tidak segera dipenuhi oleh pihak berwajib.
Menariknya, saat digerebek oleh massa, rumah terduga bandar narkoba tersebut dalam keadaan kosong. Tidak ada satu pun penghuni yang berhasil diamankan dari lokasi kejadian. Hingga saat ini, kepolisian masih melakukan penyelidikan intensif untuk mengungkap keterlibatan pemilik rumah dalam jaringan bisnis narkoba yang meresahkan masyarakat setempat.
Langkah Cepat Polda Riau Meredam Situasi
Menyikapi insiden warga bakar rumah yang sempat memicu ketegangan di wilayah hukumnya, Polda Riau langsung bergerak cepat dengan menerjunkan tim gabungan ke lokasi kejadian. Kapolres Rokan Hilir bersama Wakil Bupati Rohil turun langsung ke lapangan untuk melakukan pendekatan dialogis dengan masyarakat.
Mereka melibatkan berbagai elemen tokoh masyarakat, tokoh agama, serta tokoh adat dalam upaya meredam situasi dan menyerap aspirasi warga yang telah lama resah dengan aktivitas peredaran narkoba di lingkungan mereka.
“Kami bergerak cepat sejak awal. Kapolres bersama Wakil Bupati sudah turun langsung ke lapangan, mengajak tokoh-tokoh masyarakat untuk berdialog dan meredam situasi. Ini bagian dari pendekatan yang kami lakukan agar kondisi segera kondusif,” jelas Herry.
Tidak hanya itu, Wakapolda Riau Brigjen Hengki Haryadi bersama Irwasda dan Kabid Propam Polda Riau, serta Bupati Rohil kembali meninjau langsung ke Panipahan untuk memastikan kondisi keamanan benar-benar terkendali. Pengawasan di lapangan diperkuat dengan meningkatkan komunikasi intensif dengan berbagai komponen masyarakat.
Herry menekankan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara komprehensif, mencakup aspek keamanan, penegakan hukum, maupun pendekatan sosial-psikologis kepada masyarakat. Ia ingin memastikan tidak ada eskalasi lanjutan yang dapat memperburuk situasi.
Situasi Mulai Pulih, Imbauan Kepada Masyarakat
Berbagai upaya yang dilakukan oleh kepolisian dan pemerintah daerah mulai membuahkan hasil positif. Kondisi di Kelurahan Panipahan dilaporkan berangsur pulih dan aktivitas masyarakat kembali berjalan normal meskipun langkah-langkah preventif tetap diperkuat oleh aparat keamanan.
Namun demikian, Polda Riau tetap mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat Panipahan untuk menjaga ketenangan dan tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang dapat memperkeruh keadaan. Masyarakat diminta untuk menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada pihak berwajib dan tidak mengambil jalur kekerasan.
Kasus warga bakar rumah ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak, khususnya bagi aparat keamanan dalam menjalin komunikasi efektif dengan masyarakat. Kepercayaan publik terhadap penegakan hukum harus terus dibangun melalui kerja nyata dan respons cepat terhadap setiap laporan dari masyarakat.
Sementara itu, penyidik kepolisian terus bekerja keras untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang diduga berkantor di rumah yang hangus terbakar tersebut. Masyarakat berharap agar pelaku utama dapat segera ditangkap dan diadili sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Bila ingin mengutip silahkan menggunakan link aktif mengarah pada domain Menit.co.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

10 hours ago
2

















































