Menit.co.id – Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Sudin Citata) Jakarta Timur memberikan tenggat waktu satu hari kepada pihak pengelola untuk mengosongkan barang-barang mereka.
Tindakan penertiban pembangunan ilegal ini difokuskan pada pengelola lapangan Padel yang berlokasi di Pulomas, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur.
Kepala Sudin Citata Jakarta Timur, Wiwit Djalu Adji, menyatakan bahwa penyegelan permanen akan segera dilaksanakan setelah proses pengosongan barang rampung.
“Sehingga kita kasih kesempatan satu hari untuk melakukan pembersihan di dalam. Besok baru kita lakukan penyegelan terhadap permanennya,” ujar Wiwit Djalu Adji di lokasi Pulomas, Kamis (26/2/2026).
Meskipun proses pengosongan masih berlangsung, petugas langsung memasang papan segel di bangunan tersebut sebagai penanda resmi bahwa bangunan tersebut sudah ditutup.
“Jadi hari ini kita lakukan pasang papannya supaya teman-teman semua tahu bahwa ini bangunan kita akan segel tetap,” jelas Wiwit dengan tegas.
Ia menegaskan bahwa saat ini pihaknya belum memasuki tahap pembongkaran fisik dan masih berfokus pada proses penyegelan administratif.
“Kalau pembongkaran, kita lihat bahwa ini kan PBG-nya masih ada. Ya. Kemudian juga tanpa SLF. Jadi sementara ini kita lakukan segel tetap dulu,” tuturnya.
Wiwit melanjutkan, pihaknya sedang merumuskan konsep penataan ulang aturan, mengingat fasilitas olahraga sejenis bukan hanya ada di satu lokasi.
“Kita sedang melakukan konsep penyusunan kembali, karena padel enggak cuma satu. Ya. Ada banyak padel di P-U-B-S-T (Pusat, Utara, Barat, Selatan, Timur). Ya. Jadi itu nanti kita sedang konsepkan aturan-aturan baik perizinannya kembali maupun penindakannya,” ungkapnya.
Sebelumnya, Sudin Citata Jakarta Timur telah melakukan penyegelan terhadap lapangan Padel di Pulomas, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur, pada siang Kamis (26/2/2026).
Fasilitas olahraga ini sudah lama menjadi sorotan warga sekitar.
Berdasarkan pantauan Kompas.com di lokasi, pelaksanaan penyegelan melibatkan tim Sudin Citata yang didampingi Satpol PP, Camat Pulogadung Syafrudin Chandra, serta Lurah Kayu Putih Tuti Sugihastuti.
Saat tiba di lokasi, tim Sudin Citata mendatangi petugas keamanan untuk menjelaskan maksud kedatangan, sembari meminta pemilik lapangan untuk hadir. Tidak lama kemudian, pemilik lapangan tiba dan langsung berkoordinasi dengan petugas.
Pemilik bersama tim Sudin Citata kemudian memasuki area lapangan untuk melakukan penyegelan bagian dalam serta memasang garis pembatas wilayah.
Tindakan ini dilatarbelakangi oleh desakan warga yang menuntut penutupan fasilitas tersebut menyusul kemenangan gugatan mereka di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Warga sebelumnya mengajukan gugatan terkait penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) oleh Pemerintah Kota Jakarta Timur melalui perkara Nomor 214/G/2025/PTUN.JKT.
“Iya jelas maunya ditutup. Sesuai dengan undang-undang. Pemerintah itu sudah mengakui ada kesalahan dengan keluarnya surat peringatan. Kami juga sudah menang di PTUN. Putusannya mencabut izin. Cabut dulu izinnya, walaupun ada banding,” tegas seorang warga bernama Zul di Balai Kota, Jakarta, Selasa (24/2/2026).
Menurut dia, lokasi tersebut seharusnya tidak boleh digunakan hingga ada putusan hukum yang berkekuatan tetap. Namun kenyataannya, operasional tetap berjalan setiap hari mulai pukul 06.00 hingga 22.00 WIB.
“Jangan dipergunakan bangunannya sampai putusan banding itu ada. Jalankan dulu surat peringatan dan putusan pengadilan. Tutup saja, tidak ada manfaatnya bagi warga,” ujarnya menambahkan.
Zul menuturkan bahwa warga berkeinginan untuk bertemu langsung dengan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung agar permasalahan dapat disampaikan tanpa perantara pihak lain.
“Kami ingin ngobrol langsung dengan gubernur, bukan dengan bawahan, supaya Pak Gubernur tahu jelas permasalahannya,” ucapnya.
Ia pun menyoroti dampak negatif keberadaan tempat usaha tersebut. “Ramai sekali. Yang kami rasakan itu suara bising. Bukan macet, tapi lalu lalang kendaraan ramai. Ada CCTV, kami catat jam-jamnya,” pungkas Zul.
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Bila ingin mengutip silahkan menggunakan link aktif mengarah pada domain Menit.co.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

18 hours ago
6

















































