Rossa datangi gedung Bareskrim Polri didampingi tim manajemen dan pengacara untuk laporkan sejumlah akun medsos yang mencemarkan nama baiknya. Foto: liputan6.com
Menit.co.id – Penyanyi ternama Rossa kembali menjadi sorotan publik setelah mendatangi Gedung Bareskrim Polri di Jakarta bersama tim manajemen dan kuasa hukumnya.
Kehadiran pelantun lagu Terlalu Cinta itu berkaitan dengan proses klarifikasi atas laporan dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan sejumlah akun media sosial.
Kedatangan Rossa bukan tanpa alasan. Ia hadir untuk memberikan keterangan resmi terkait laporan yang sebelumnya diajukan oleh pihak manajemen akibat maraknya konten negatif yang dinilai merugikan reputasinya di ruang digital.
Dalam keterangannya di lokasi, ia menegaskan bahwa kehadirannya lebih pada memberikan dukungan terhadap langkah hukum yang diambil manajemen, sementara penanganan teknis kasus diserahkan kepada tim kuasa hukum.
Kuasa hukum Rossa, Natalia Rusli, menjelaskan bahwa langkah hukum ini diambil karena serangan di media sosial telah melewati batas kewajaran.
Menurutnya, kasus ini tidak hanya menyangkut nama baik kliennya, tetapi juga menjadi momentum untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial.
Natalia menambahkan bahwa pihaknya telah mengidentifikasi puluhan akun yang terlibat dalam penyebaran konten yang dinilai merugikan.
Sejumlah akun tersebut bahkan telah melakukan penghapusan unggahan dan menyampaikan permintaan maaf kepada pihak manajemen.
Menurutnya, sikap itikad baik tersebut disambut positif, namun tetap tidak menghapus pentingnya proses hukum yang sedang berjalan.
Ia menegaskan bahwa tujuan utama langkah ini bukan semata-mata balas dendam atau persoalan pribadi, melainkan untuk menjaga ketertiban ruang digital.
Natalia juga menyoroti pentingnya menghentikan normalisasi perilaku perundungan di media sosial yang kerap dianggap hal biasa oleh sebagian pengguna internet.
Dalam kesempatan tersebut, Rossa menegaskan bahwa dirinya tidak melihat persoalan ini secara emosional semata. Ia mengaku sudah terbiasa dengan berbagai komentar publik, namun yang menjadi perhatian adalah adanya indikasi pola terorganisir di balik penyebaran konten negatif tersebut.
Menurut penuturannya, terdapat dugaan keterlibatan akun tidak resmi atau buzzer yang memanfaatkan namanya untuk kepentingan tertentu, termasuk skema afiliasi dan clickbait.
Konten-konten tersebut dinilai tidak sehat karena menjadikan nama seseorang sebagai alat untuk menarik keuntungan finansial secara tidak etis.
Lebih lanjut, Rossa menyampaikan kekhawatirannya terhadap dampak jangka panjang dari fenomena tersebut. Ia menilai bahwa jika praktik menjatuhkan nama orang lain demi keuntungan pribadi terus dibiarkan, maka generasi mendatang dapat menganggap hal itu sebagai sesuatu yang wajar di media sosial.
Ia menekankan pentingnya kesadaran bahwa setiap individu memiliki hak untuk menjaga kehormatan dan nama baiknya. Menurutnya, kebebasan berekspresi di media sosial tidak boleh disalahartikan sebagai kebebasan untuk merugikan orang lain.
Dalam pandangannya, kritik di ruang digital tetap diperlukan dan harus dihargai, namun harus dibedakan secara jelas dengan tindakan perundungan atau bullying.
Ia menegaskan bahwa kritik yang membangun adalah bagian dari dinamika sosial, sedangkan perundungan merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan dalam bentuk apa pun.
Kuasa hukum Rossa juga menegaskan bahwa pihaknya tetap membuka ruang bagi perdamaian, terutama bagi pihak-pihak yang telah mengakui kesalahan dan menunjukkan itikad baik dengan menghapus konten serta meminta maaf.
Namun demikian, ia menekankan bahwa edukasi publik tetap menjadi tujuan utama agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
Natalia juga menggarisbawahi bahwa penggunaan media sosial harus disertai dengan tanggung jawab moral. Ia berharap kasus ini dapat menjadi contoh bahwa setiap tindakan di dunia maya memiliki konsekuensi hukum dan sosial yang nyata.
Di sisi lain, Rossa berharap agar masyarakat semakin cerdas dalam bermedia sosial. Ia ingin kasus ini menjadi pembelajaran bersama bahwa menjaga etika digital sama pentingnya dengan menjaga etika dalam kehidupan sehari-hari.
Dengan adanya langkah hukum ini, pihak manajemen berharap dapat menekan praktik penyebaran informasi yang tidak benar serta mendorong terciptanya ekosistem media sosial yang lebih sehat dan bertanggung jawab.
Rossa sendiri menegaskan bahwa dirinya tetap fokus pada karya dan tidak ingin kasus ini mengganggu aktivitas profesionalnya di dunia hiburan.
Pada akhirnya, kasus yang melibatkan Rossa ini menjadi pengingat bahwa perkembangan teknologi digital membawa tantangan baru dalam hal etika dan hukum.
Kebebasan berekspresi tetap harus berada dalam koridor tanggung jawab, agar tidak merugikan pihak lain maupun menciptakan budaya perundungan yang dianggap normal di ruang publik digital.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Bila ingin mengutip silahkan menggunakan link aktif mengarah pada domain Menit.co.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

5 hours ago
2














































