Meriyanti Hoegeng Dianugerahi Bintang Bhayangkara Pratama. Foto: liputan6.com
Menit.co.id – Meriyanti Roeslani Hoegeng, istri dari mantan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) ke-5 Jenderal Hoegeng Iman Santoso, dianugerahi tanda kehormatan Bintang Bhayangkara Pratama.
Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk penghormatan negara atas dedikasi dan jasa besar almarhumah dalam mendukung kemajuan serta pengembangan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Penganugerahan tersebut menjadi perhatian publik karena Meriyanti Roeslani dikenal sebagai pendamping setia Jenderal Hoegeng, sosok legendaris yang selama ini dipandang sebagai simbol integritas, kejujuran, dan keteladanan di tubuh Polri.
Peran Meriyanti dinilai turut memberi kontribusi moral dan sosial yang kuat selama masa pengabdian sang suami.
Kabar duka menyelimuti keluarga besar Polri dan masyarakat Indonesia setelah Meriyanti Roeslani Hoegeng wafat pada Selasa, 3 Februari 2026, pukul 13.24 WIB.
Almarhumah menghembuskan napas terakhir pada usia 100 tahun setelah menjalani perawatan akibat sakit.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan rasa duka mendalam atas kepergian Meriyanti Roeslani Hoegeng.
Dalam pernyataannya, Kapolri menyebut almarhumah sebagai sosok teladan dan saksi sejarah perjalanan panjang Polri.
Ia juga mengunggah momen kebersamaannya dengan almarhumah di akun Instagram pribadi sebagai bentuk penghormatan terakhir.
Jenazah Meriyanti Roeslani Hoegeng dimakamkan di Taman Makam Giri Tama, Bogor, berdampingan dengan makam suaminya, Jenderal Hoegeng Iman Santoso.
Pemberian Bintang Bhayangkara Pratama kepada Meriyanti menegaskan bahwa kontribusi bagi institusi kepolisian tidak selalu berasal dari anggota aktif, melainkan juga dari figur sipil yang memiliki jasa luar biasa.
Penghargaan ini termasuk salah satu tanda kehormatan bergengsi yang diberikan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
Anugerah tersebut menjadi simbol pengakuan negara atas dedikasi, keteladanan, dan pengabdian yang berdampak luas bagi kepentingan bangsa.
Apa Itu Bintang Bhayangkara?
Bintang Bhayangkara merupakan tanda kehormatan yang diberikan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada individu yang berjasa dalam memajukan dan mengembangkan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Tanda kehormatan ini ditetapkan secara resmi pada tahun 1961 dan berada satu tingkat di bawah Bintang Yudha Dharma dalam hierarki penghargaan negara.
Terdapat tiga kelas dalam Bintang Bhayangkara, yakni Bintang Bhayangkara Utama sebagai tingkat tertinggi, diikuti Bintang Bhayangkara Pratama, dan Bintang Bhayangkara Nararya sebagai kelas ketiga.
Kelas Pratama menempati posisi menengah dan menunjukkan pengakuan negara atas jasa yang signifikan.
Penerima Bintang Bhayangkara Pratama dapat berasal dari anggota Polri maupun Warga Negara Indonesia yang bukan anggota kepolisian.
Syarat utamanya adalah memiliki jasa besar yang ditunjukkan melalui keberanian, kebijaksanaan, serta ketabahan luar biasa yang melampaui kewajiban umum, khususnya dalam mendukung kemajuan institusi Polri.
Kriteria Penerima Bintang Bhayangkara
Penganugerahan Bintang Bhayangkara diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Pada Pasal 25 disebutkan bahwa penerima tanda kehormatan harus memenuhi sejumlah persyaratan umum.
Syarat tersebut meliputi status sebagai Warga Negara Indonesia atau individu yang berjasa di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Selain itu, calon penerima harus memiliki integritas moral, keteladanan, serta kontribusi nyata bagi bangsa dan negara. Aspek kesetiaan kepada negara dan rekam jejak perilaku yang baik juga menjadi pertimbangan penting.
Penerima tidak boleh pernah dijatuhi pidana penjara dengan ancaman minimal lima tahun. Untuk penerima dari kalangan non-Polri, syarat khususnya adalah memiliki jasa besar terhadap pengembangan dan kemajuan kepolisian.
Hal ini menegaskan bahwa peran masyarakat sipil juga diakui negara dalam memperkuat institusi Polri.
Penganugerahan Bintang Bhayangkara Pratama kepada Meriyanti Roeslani Hoegeng menjadi simbol penghargaan atas pengabdian tanpa pamrih dan keteladanan yang ditinggalkan bagi generasi penerus bangsa.
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Bila ingin mengutip silahkan menggunakan link aktif mengarah pada domain Menit.co.id.

13 hours ago
7














































