Yaqut Cholil Qoumas Klarifikasi Dugaan Korupsi Kuota Haji Tambahan 2024 di BPK

19 hours ago 4
Yaqut Cholil Qoumas Klarifikasi Dugaan Korupsi Kuota Haji Tambahan 2024 di BPK Yaqut Cholil Qoumas Klarifikasi Dugaan Korupsi Kuota Haji Tambahan 2024 di BPK. foto:beritasatu.com

Menit.co.id – Mantan Menteri Agama periode 2020–2024, Yaqut Cholil Qoumas, memenuhi undangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memberikan klarifikasi tambahan terkait dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2024. Pemeriksaan berlangsung di gedung BPK, Jakarta, Rabu (11/2/2026).

Kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, menyatakan pemanggilan ini menjadi momen penting bagi kliennya untuk menyampaikan penjelasan tambahan, klarifikasi, serta konfrontasi terhadap materi pemeriksaan sebelumnya. “Pemanggilan hari ini memberikan ruang bagi kami untuk menyampaikan penjelasan secara langsung kepada tim pemeriksa BPK,” ujar Mellisa.

Sebelumnya, Yaqut Cholil Qoumas telah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penghitungan kerugian negara dalam kasus kuota haji tambahan 2024. Namun, pemeriksaan substansial menurut Mellisa lebih banyak dilakukan oleh tim auditor BPK. Pihaknya mengajukan permohonan agar klarifikasi dilakukan langsung melalui pemanggilan resmi untuk menjaga independensi dan kejelasan pemeriksaan.

Mellisa menegaskan bahwa Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 130 Tahun 2024 dibuat dengan mempertimbangkan aspek yuridis dan teknis penyelenggaraan ibadah haji, khususnya untuk keselamatan dan pelayanan jemaah. “Keputusan tersebut sama sekali tidak dimaksudkan untuk mengambil keuntungan pribadi atau pihak tertentu,” tegasnya. Ia juga memastikan tidak ada aliran dana yang masuk ke Yaqut Cholil Qoumas terkait kebijakan kuota haji tambahan. Mantan menteri ini disebut tetap kooperatif dan menghormati seluruh proses hukum.

Sebelumnya, KPK telah memeriksa Yaqut Cholil Qoumas lebih dari empat jam pada 30 Januari 2026 di gedung Merah Putih KPK, dengan fokus pada penghitungan kerugian keuangan negara. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan penghitungan kerugian oleh BPK penting untuk melengkapi berkas penyidikan. Hal ini terkait pasal yang digunakan, yaitu Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, yang mensyaratkan adanya unsur kerugian negara.

“Hasil akhir kalkulasi penghitungan kerugian negara itu akan melengkapi berkas penyidikan. Progres berikutnya bisa dilakukan penahanan hingga pelimpahan ke penuntutan,” kata Budi. KPK juga membuka kemungkinan penahanan terhadap Yaqut Cholil Qoumas maupun tersangka lain setelah audit final BPK rampung.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan eks staf khusus Menag, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka pada 8 Januari 2026. Dugaan korupsi terkait pembagian kuota haji tambahan 2024 sebanyak 20.000 kursi. Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019, kuota seharusnya dibagi 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus.

Namun, kuota tambahan dibagi rata 50:50 antara haji reguler dan haji khusus melalui KMA Nomor 130 Tahun 2024. KPK menduga terjadi persengkongkolan antara pejabat Kementerian Agama dan pihak travel haji. Sekitar 42% atau 8.400 kuota haji reguler diduga dialihkan menjadi kuota haji khusus.

Berdasarkan perhitungan sementara, kerugian negara akibat dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 diperkirakan lebih dari Rp 1 triliun. Ia memilih irit bicara seusai pemeriksaan sebelumnya dan menyerahkan penjelasan materi perkara kepada penyidik. “Saya menyampaikan apa yang saya tahu secara utuh kepada pemeriksa,” kata Yaqut.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan kebijakan haji dan potensi kerugian negara yang signifikan, sementara proses klarifikasi oleh Yaqut Cholil Qoumas di BPK dianggap sebagai langkah kooperatif dalam rangka penyidikan yang transparan.

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Bila ingin mengutip silahkan menggunakan link aktif mengarah pada domain Menit.co.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Analisa | Local | Menit Info | |