Menit.co.id – Skandal narkoba yang menjerat mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, kini menyingkap dugaan keterlibatan seorang polwan, Aipda Dianita Agustina.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Didik di duga menitipkan satu koper berwarna putih berisi narkoba kepada Dianita, yang kini diamankan Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan.
Kombes Zulkarnain Harahap, Kasubdit III Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, menyebut bahwa Aipda Dianita Agustina pernah menjadi anak buah Didik saat keduanya bertugas di Polda Metro Jaya sebelum berpindah dinas ke Polres Metro Tangerang Selatan.
“Dulu anak buah DP saat berdinas di Polda Metro Jaya,” kata Zulkarnain kepada wartawan, Jumat (13/2/2026). Koper tersebut ditempatkan di rumah Dianita atas permintaan Didik sejak diperiksa oleh Propam dan Ditresnarkoba Polda NTB.
Kasus bermula ketika AKBP Didik dinonaktifkan dari jabatan Kapolres Bima Kota karena dugaan keterlibatan dalam peredaran narkoba.
Penangkapan Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, pada Senin (9/2/2026) mengungkap aliran dana dari bandar narkoba bernama Koko Erwin kepada Didik, senilai Rp1 miliar.
Biro Paminal Divisi Propam Polri menangkap Didik pada Rabu (11/2/2026) dan membawanya ke Mabes Polri.
Dalam pemeriksaan, Didik mengaku memiliki koper berisi narkoba, yang kemudian ditemukan di kediaman Aipda Dianita Agustina di Karawaci, Tangerang. Barang bukti di dalam koper meliputi:
- Sabu 16,3 gram
- Ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5 gram)
- Alprazolam 19 butir
- Happy Five 2 butir
- Ketamin 5 gram
Didik telah ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, tes darah dan rambut juga telah diambil dari saksi Miranti Afriana (istri Didik) dan Aipda Dianita Agustina untuk pemeriksaan narkoba lebih lanjut.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan aparat yang seharusnya menegakkan hukum, namun diduga terlibat peredaran narkoba.
Gelar perkara memutuskan kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan, dipimpin langsung oleh Wadirtipidnarkoba Kombes Sunaryo dengan sejumlah pejabat Dittipidnarkoba hadir.
Saat ini, Didik menjalani penempatan khusus (Patsus) oleh Divisi Propam Mabes Polri untuk proses pemeriksaan etik, sementara penanganan perkara pidana narkotika ditangani langsung oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.
Selain Didik, penyidik juga mendalami keterlibatan dua perempuan, yakni Miranti Afriana dan Aipda Dianita Agustina, yang saat ini masih berstatus saksi.
Pemeriksaan darah dan rambut telah dilakukan guna menelusuri dugaan keterlibatan mereka, termasuk proses perpindahan koper dan unsur kesengajaan (mens rea) dari pihak-pihak terkait.
Didik dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Lampiran I Nomor Urut 9 UU Nomor 1 Tahun 2026.
Penyidik menegaskan proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku sembari mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Bila ingin mengutip silahkan menggunakan link aktif mengarah pada domain Menit.co.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

16 hours ago
5

















































