Bareskrim Ringkus Warga Malaysia Bawa Narkoba Rp39,8 Miliar di Hotel Dumai

17 hours ago 3
Bareskrim Ringkus Warga Malaysia Bawa Narkoba

Menit.co.id – Upaya penyelundupan hampir 100 ribu butir pil terlarang berhasil digagalkan aparat. Seorang warga Malaysia bawa narkoba bernilai puluhan miliar rupiah ditangkap di sebuah hotel di Dumai, Riau, dalam operasi tertutup yang digelar Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

Tersangka bernama Muhammad Syafiq diamankan pada Kamis, 12 Februari 2026. Ia diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis Happy Five (H5) dengan jumlah mencapai 99.600 butir.

Penangkapan warga Malaysia bawa narkoba ini dilakukan setelah penyidik menerima informasi intelijen sehari sebelumnya, 11 Februari 2026.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa laporan tersebut segera ditindaklanjuti melalui operasi tertutup.

Tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba yang dipimpin Kombes Pol Handik Zusen bekerja sama dengan Satgas NIC di bawah pimpinan Kombes Pol Kevin Leleury serta Kompol Tomy Haryono.

Operasi penyisiran berujung pada penangkapan tersangka di kamar hotel tempatnya menginap.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tiga koper berisi puluhan ribu pil Happy Five yang dibungkus plastik. Setiap paket berisi sekitar 1.200 butir.

“Dari kamar hotel tersebut, ditemukan tiga koper berisi kurang lebih 99.600 butir narkotika jenis Happy Five yang dikemas menggunakan plastik wrap,” ujar Eko kepada wartawan, Jumat, 13 Februari 2026.

Berdasarkan perhitungan sementara, nilai barang bukti yang diamankan dari kasus warga Malaysia bawa narkoba itu diperkirakan mencapai Rp39,8 miliar.

Aparat memperkirakan pengungkapan ini berpotensi menyelamatkan sekitar 19.920 jiwa dari dampak penyalahgunaan narkotika.

“Nilai konversi barang bukti diperkirakan sekitar Rp39.840.000.000 dengan estimasi potensi penyelamatan hampir 20 ribu jiwa,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, Muhammad Syafiq Bin Mohd Suhaimi mengaku menerima tawaran sebagai kurir dari rekannya di Malaysia bernama Abu Faiz. Ia diminta membawa tiga koper berisi H5 tersebut ke Indonesia.

Setelah menyetujui tawaran itu, tersangka mengaku dihubungi seseorang yang menggunakan nama Abu Ubaida dan diminta mengunduh aplikasi pesan instan Zangi sebagai sarana komunikasi.

Hingga kini, penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan internasional dalam kasus ini.

Bareskrim Polri memastikan pengembangan terus dilakukan untuk membongkar mata rantai peredaran narkotika lintas negara yang melibatkan warga Malaysia bawa narkoba tersebut.

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Bila ingin mengutip silahkan menggunakan link aktif mengarah pada domain Menit.co.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Analisa | Local | Menit Info | |