Menit.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan secara resmi menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh dr. Richard Lee terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen. Putusan ini dibacakan secara terbuka dalam sidang yang digelar pada Rabu, 11 Februari 2026.
Sebelumnya, Richard Lee mengajukan gugatan hukum tersebut kepada Polda Metro Jaya sebagai upaya hukum terhadap penetapan dirinya sebagai tersangka.
Kasus ini bermula dari laporan polisi yang dilayangkan oleh Doktif mengenai dugaan kejanggalan pada produk dan layanan kecantikan yang ditawarkan.
Dalam amar putusannya, Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan, Esthar Oktavi, menyatakan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan oleh pihak Richard Lee dinyatakan tidak dapat dikabulkan oleh pengadilan.
Usai pembacaan putusan, suasana di hall pengadilan langsung dipenuhi sorakan kegembiraa dari pihak pelapor.
Doktif, yang hadir secara langsung di PN Jakarta Selatan, tidak dapat menyembunyikan rasa syukurnya dan langsung melakukan sujud syukur di hadapan para awak media serta para pendukungnya yang memadati area sidang.
“Sebentar, bentar. Sujud syukur dulu. Ya Allah, perjuangannya luar biasa guys. Doktif mau melakukan satu hal yang Doktif tunggu-tunggu dari kemarin,” ujar Doktif dengan penuh emosi seraya merebahkan tubuhnya untuk sujud di lantai PN Jakarta Selatan, Rabu (11/2/2026).
Tak kalah antusias, rekan-rekan Doktif yang berada di lokasi ikut meneriakkan, “Takbir… Allahu Akbar!”
Dalam orasinya usai sidang, Doktif memanjatkan doa dan menyatakan bahwa dirinya hanyalah perantara bagi masyarakat yang merasa dirugikan oleh tindakan terdakwa.
Ia khususnya menyebut para korban dari dr. Richard Lee yang selama ini berjuang mencari keadilan.
“Doktif bukan siapa-siapa, Doktif hanya manusia lemah yang penuh dosa. Di sini Doktif menjadi perantara bagi banyak masyarakat, orang-orang yang sudah dia zalim ya Allah,” ucap Doktif sambil mengangkat kedua tangannya, memohon kepada Yang Maha Kuasa.
Ia juga mendoakan agar hak-hak masyarakat yang diduga telah diambil dapat dikembalikan, serta meminta aparat penegak hukum untuk tetap konsisten menegakkan keadilan tanpa pandang bulu.
“Ya Allah, berikanlah keadilan bagi masyarakat Indonesia. Kembalikanlah hak-hak mereka yang sudah diambil. Dia saat ini menikmati, dia memamerkan harta kekayaan yang dia dapat dari penipuan ya Allah. Ya Allah, tegakkan keadilan kepada PMJ, tegak luruslah PMJ, para penyidik tegak lurus,” ungkap Doktif dalam doanya yang khusyuk.
Pihak Doktif menegaskan keyakinannya bahwa tidak ada satu pun pihak yang boleh kebal hukum di Indonesia. Setelah selesai berdoa, ia pun tak lupa mengucapkan rasa terima kasihnya kepada semua pihak yang telah mendukung perjuangan ini.
“Tunjukkan kekuasaan-Mu ya Allah. Hanya kepada-Mu kita berserah, hanya kepada-Mu kami memohon doa. Amin ya rabbal alamin. Ya, makasih ya guys. Makasih, makasih. Doktif mau mengucapkan terima kasih buat kalian semua. Ya, terima kasih banyak,” tuturnya kepada awak media.
Menanggapi putusan hakim yang berpihak padanya, Doktif mengaku sangat bersyukur dan memuji putusan yang telah dibacakan.
“Alhamdulillah. Alhamdulillah wa syukurillah ya guys. Ternyata dibuktikan hari ini oleh Majelis Hakim yang Mulia Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang tegak lurus ya,” katanya dengan nada relief.
Ia mengaku bahwa sejak awal, dirinya cukup percaya diri dalam menghadapi gugatan praperadilan tersebut. Doktif menilai bahwa hakim tidak tergiur oleh berbagai macam godaan yang mungkin ada.
“Tapi untuk menghadapi manusia ini kan luar biasa manipulatif Doktif bilang. Tetapi, ternyata hakim tidak sama sekali tergiur ya oleh dugaan uang yang akan diberikan oleh DRL (dokter Richard Lee),” ungkapnya percaya diri.
Menurut Doktif, putusan ini membuktikan bahwa hakim bersikap independen dan menjunjung tinggi integritas. Dengan ditolaknya gugatan ini, maka proses hukum pidana terhadap Richard Lee dinyatakan akan terus berlanjut ke tahap selanjutnya.
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Bila ingin mengutip silahkan menggunakan link aktif mengarah pada domain Menit.co.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

11 hours ago
8

















































