Kapan Tunjangan Hari Raya 2026 Cair? Simak Perkiraan Jadwal dan Ketentuannya

11 hours ago 7
Tunjangan Hari Raya

Menit.co.id – Menjelang Ramadan 1447 Hijriah, pertanyaan mengenai waktu pencairan tunjangan hari raya mulai ramai dibahas para pekerja.

Momentum ini dinilai krusial karena tunjangan hari raya menjadi salah satu sumber dana utama untuk memenuhi kebutuhan jelang Idulfitri.

Berdasarkan kalender nasional 2026, Hari Raya Idulfitri diperkirakan jatuh pada 21–22 Maret 2026. Dengan asumsi tersebut, pencairan tunjangan hari raya kemungkinan berlangsung pada pertengahan Maret 2026.

Bagi banyak keluarga, tunjangan hari raya bukan sekadar tambahan penghasilan. Dana ini kerap dimanfaatkan untuk biaya mudik, belanja kebutuhan Lebaran, hingga persiapan tradisi lainnya yang identik dengan peningkatan pengeluaran.

Jadwal Tunjangan Hari Raya Karyawan Swasta

Mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016, perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Jika merujuk pada estimasi Idulfitri 2026, maka batas akhir pembayaran THR bagi karyawan swasta diperkirakan jatuh pada:

  • Jumat, 13 Maret 2026, atau
  • Sabtu, 14 Maret 2026

Regulasi tersebut menegaskan bahwa tunjangan hari raya harus dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil. Perusahaan yang terlambat menyalurkan kewajiban ini dapat dikenakan denda sebesar 5 persen dari total nilai THR yang harus dibayarkan kepada pekerja.

Ketentuan tersebut berlaku bagi karyawan tetap (PKWTT) maupun pekerja kontrak (PKWT) yang telah memenuhi syarat masa kerja sesuai aturan.

Perkiraan Pencairan THR ASN dan Pensiunan

Berbeda dengan sektor swasta, pencairan tunjangan hari raya bagi aparatur sipil negara (ASN), termasuk PNS, PPPK, anggota TNI/Polri, serta para pensiunan, biasanya menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) menjelang Lebaran.

Meski demikian, jika melihat pola tahun-tahun sebelumnya, tunjangan hari raya bagi ASN umumnya cair sekitar 10 hari kerja sebelum Idulfitri. Dengan perkiraan Lebaran pada 21–22 Maret 2026, maka pencairan berpotensi berlangsung pada 11–15 Maret 2026.

Komponen tunjangan hari raya bagi ASN biasanya meliputi:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Persentase tunjangan kinerja sesuai kebijakan pemerintah pusat atau daerah

Dengan pola tersebut, sebagian ASN berpeluang menerima tunjangan hari raya lebih awal dibandingkan sejumlah pekerja swasta, tergantung kebijakan perusahaan masing-masing.

Catat Tanggal Penting Jelang Lebaran 2026

Selain jadwal tunjangan hari raya, pekerja juga perlu mencermati sejumlah tanggal penting agar dapat mengatur keuangan dengan lebih terencana:

  • Perkiraan batas akhir THR swasta: 13–14 Maret 2026
  • Libur Nasional Nyepi: 19 Maret 2026
  • Cuti bersama Lebaran: 20, 23, dan 24 Maret 2026
  • Hari Raya Idulfitri: 21–22 Maret 2026

Tahun 2026 menjadi menarik karena Hari Raya Nyepi jatuh berdekatan dengan rangkaian libur Lebaran. Kondisi ini berpotensi menciptakan masa libur panjang yang biasanya diikuti lonjakan kebutuhan belanja masyarakat.

Besaran THR Berdasarkan Masa Kerja

Besaran tunjangan hari raya telah diatur pemerintah dan dibedakan berdasarkan masa kerja pekerja.

  1. Masa kerja 12 bulan atau lebih
    Pekerja berhak menerima THR sebesar satu bulan upah, yang terdiri dari gaji pokok dan tunjangan tetap.
  2. Masa kerja kurang dari 12 bulan
    Tunjangan hari raya diberikan secara proporsional (prorata), dengan rumus masa kerja dibagi 12 bulan dikalikan satu bulan upah.
  3. Pekerja harian atau lepas (freelance)
  • Masa kerja ≥12 bulan: dihitung dari rata-rata upah 12 bulan terakhir.
  • Masa kerja <12 bulan: dihitung dari rata-rata upah selama masa bekerja.

Hal yang Perlu Diperhatikan Pekerja

Terdapat sejumlah poin penting yang kerap terlewat terkait THR:

  • Komponen upah yang dihitung hanya gaji pokok dan tunjangan tetap. Tunjangan tidak tetap seperti uang makan atau transportasi tidak termasuk.
  • Aturan THR berlaku untuk karyawan tetap maupun kontrak.
  • THR merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh 21). Jika total penghasilan melebihi batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), maka nominal yang diterima bisa berkurang karena potongan pajak.

Dengan perkiraan jadwal yang semakin jelas, pekerja disarankan mulai merancang perencanaan keuangan sejak dini. Pekan menjelang Lebaran 2026 diperkirakan padat dengan hari libur, yang umumnya identik dengan peningkatan konsumsi.

Pengelolaan THR secara bijak tidak hanya membantu memenuhi kebutuhan saat Idulfitri, tetapi juga dapat menjadi langkah strategis untuk menjaga stabilitas finansial setelah masa libur panjang berakhir.

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Bila ingin mengutip silahkan menggunakan link aktif mengarah pada domain Menit.co.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Analisa | Local | Menit Info | |