Menit.co.id – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) melakukan pemeriksaan menyeluruh terkait insiden kebakaran di gudang pestisida milik PT Biotek Saranatama di Kawasan Taman Tekno, Tangerang Selatan, Banten, yang berdampak pada Sungai Cisadane.
Berdasarkan hasil penelitian dan pengecekan lapangan, tim Gakkum KLH menemukan pencemaran cairan bahan pestisida mengalir dari Sungai Jeletreng menuju Sungai Cisadane dengan panjang sekitar 22,5 kilometer, melintasi wilayah Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kabupaten Tangerang.
“Pencemaran di Sungai Cisadane dilaporkan telah meluas hingga kurang lebih 22,5 kilometer,” kata Menteri LH/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq dalam keterangan tertulis diterima di Tangerang, Rabu.
Menteri Hanif menambahkan pencemaran ini menimbulkan kematian berbagai biota akuatik, termasuk ikan mas, ikan baung, ikan patin, ikan nila, dan ikan sapu-sapu.
“Sebagai tindak lanjut, KLH/BPLH melakukan pengambilan sampel air di bagian hulu dan hilir Sungai Cisadane, serta mengumpulkan sepuluh sampel ikan mati untuk diuji di laboratorium,” ujarnya.
Untuk pemeriksaan lebih mendalam, tim KLH juga akan menguji air Sungai Jeletreng, air tanah, serta biota perairan lain dengan melibatkan ahli toksikologi.
“Kami akan mendalami kasus ini melalui serangkaian pengujian laboratorium dan kajian ilmiah,” ucap Menteri Hanif.
Selain itu, pihak KLH telah memeriksa gudang milik PT Biotek Saranatama yang berlokasi di Kawasan Pergudangan Taman Tekno BSD Serpong, Blok K3 Nomor 37, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan. Perusahaan diketahui menyimpan pestisida jenis cypermetrin dan profenofos, yang umum digunakan untuk mengendalikan hama tanaman.
Dalam insiden kebakaran itu, sekitar 20 ton bahan pestisida terbakar. Air sisa pemadaman yang bercampur residu bahan kimia mengalir ke badan sungai, menyebabkan pencemaran serius.
“Kurang lebih 20 ton pestisida terbakar dan air sisa pemadaman yang bercampur residu kimia mengalir hingga mencemari sungai. Kondisi ini sangat berdampak serius terhadap ekosistem perairan dan masyarakat di sekitarnya,” jelas Menteri Hanif.
KLH/BPLH berkomitmen menindaklanjuti insiden ini sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk penegakan hukum yang transparan dan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di perusahaan.
“Imbauannya untuk sementara, kami menyarankan masyarakat yang tinggal di sekitar aliran Sungai Cisadane agar tidak menggunakan air sungai untuk kebutuhan sehari-hari, karena berpotensi menyebabkan iritasi kulit dan mata, serta gangguan pernapasan jika uapnya terhirup,” kata Menteri Hanif Faisol Nurofiq.
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Bila ingin mengutip silahkan menggunakan link aktif mengarah pada domain Menit.co.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

12 hours ago
8

















































