Ketua Dewan Pers Dorong Dialog Serius dengan Google Terkait Penerapan Publisher Right

12 hours ago 3
Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat Publisher Right

Menit.co.id – Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, secara tegas mendorong pihak Google untuk membuka diskusi intensif dan mengambil keputusan strategis terkait isu publisher right di Indonesia.

Menurutnya, sinergi yang adil antara dunia pers dan platform digital raksasa tersebut merupakan kunci utama untuk memajukan ekosistem jurnalistik di tengah gempuran perkembangan teknologi.

Komaruddin menilai bahwa kemudahan masyarakat dalam mengakses informasi melalui aplikasi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) saat ini membawa dampak yang bernuansa ganda.

Di satu sisi, kemajuan teknologi ini memberikan kemudahan, namun di sisi lain, AI kerap menjawab pertanyaan publik dengan mengambil data dari hasil karya jurnalistik media massa.

“Sebagian diambil dari tulisan jurnalistik. Di situ ada wartawan yang capek kerja, tapi kemudian masuk ke Google, orang lain dengan mudah mengambil. Itu hal positif. Negatifnya, ada yang dirugikan, yaitu publisher lain. Isu itu penting untuk didiskusikan,” ucap Komaruddin saat menghadiri acara diskusi Google News Initiative di Kota Serang, Minggu (8/2/2026).

Ia menambahkan bahwa para jurnalis bekerja keras untuk menghasilkan berita, namun seringkali tidak mendapatkan insentif atau royalti yang layak ketika karyanya dimanfaatkan oleh pihak lain tanpa izin.

Oleh karena itu, mekanisme publisher right menjadi sangat penting untuk diperjuangkan guna melindungi hak para pelaku industri pers.

“Dia capek kerja, tak ada insentif, tak ada royalti, dan ini dampak negatif. Ke depan, mari kita pecahkan dan selesaikan bersama sehingga Google berkembang, tetapi pers juga berkembang. Kerja sama ini akan kita bicarakan bersama,” tegas Komaruddin.

Lebih jauh, ia menegaskan bahwa permasalahan mengenai hak-hak penerbit ini harus dibicarakan secara mendalam antara perwakilan Google dengan para pengelola perusahaan media di Tanah Air.

Langkah ini sejalan dengan langkah pemerintah Indonesia yang telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024.

Regulasi tersebut secara spesifik mengatur tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.

Sementara itu, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Nezar Patria, menyoroti tantangan besar yang dihadapi dunia jurnalisme akibat disrupsi arus informasi di era digital.

Meskipun mengakui adanya tekanan, Nezar menekankan bahwa jurnalisme harus terus mempertahankan benteng kredibilitas dan keakuratan informasi agar tetap bertahan dan dipercaya masyarakat.

“Jurnalisme punya disiplin, yaitu disiplin verifikasi. Disiplin inilah yang mungkin pada suatu saat ChatGPT bisa melakukannya. Namun demikian, verifikasi yang mendalam dan autentik tetap membutuhkan manusia,” kata Nezar.

Kehadiran manusia dalam proses verifikasi ini, lanjutnya, menjadi pembeda utama antara karya jurnalistik dengan sekadar informasi yang dihasilkan oleh mesin.

Oleh karena itu, perlindungan terhadap karya jurnalistik melalui kebijakan publisher right diharapkan dapat menjadi fondasi kuat bagi industri media agar terus berkembang berdampingan dengan kemajuan teknologi AI.

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Bila ingin mengutip silahkan menggunakan link aktif mengarah pada domain Menit.co.id.

Read Entire Article
Analisa | Local | Menit Info | |