Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, Ditetapkan Tersangka Kasus Narkoba

15 hours ago 6
Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro

Menit.co.id – Bareskrim Polri menetapkan mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, sebagai tersangka terkait kasus peredaran narkoba yang kini menjadi sorotan nasional.

Penetapan status tersangka dilakukan usai gelar perkara yang digelar Jumat (13/2) siang, menegaskan dugaan keterlibatan Didik dalam jaringan narkoba yang sempat menyeret bawahannya ke masalah hukum.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menyampaikan bahwa keputusan penyidik meningkatkan status mantan Kapolres tersebut berdasarkan bukti kuat yang ditemukan.

“Hasil gelar perkara memutuskan untuk melanjutkan proses penyidikan terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro,” ujarnya dalam keterangan resmi.

Dalam gelar perkara, Didik dianggap terbukti memiliki koper berwarna putih yang di dalamnya berisi berbagai jenis narkoba di kediaman Aipda Dianita di Tangerang, Banten.

Barang bukti yang disita meliputi sabu seberat 16,3 gram, 49 butir ekstasi, 2 butir sisa pakai (23,5 gram), 19 butir Aprazolam, 2 butir Happy Five, dan 5 gram ketamin.

Berdasarkan temuan tersebut, seluruh peserta gelar sepakat menaikkan status Didik menjadi tersangka.

“Peserta gelar sepakat melaksanakan proses penyidikan dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Jo lampiran 1 nomor urut 9 UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana kepada tersangka AKBP Didik Putra Kuncoro,” jelas Eko Hadi.

Kasus ini mencuat ke publik setelah Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, ditetapkan sebagai tersangka.

AKBP Didik Putra Kuncoro diduga terlibat dengan menerima uang sebesar Rp1 miliar dari bandar narkoba bernama Koko Erwin.

Dalam penyidikan Polda NTB, Koko Erwin menjadi sumber AKP Malaungi dalam menguasai sabu-sabu seberat 488 gram, yang ditemukan di rumah dinas AKP Malaungi di Kompleks Asrama Polres Bima Kota.

Selain menetapkan AKP Malaungi sebagai tersangka, Polda NTB pada Senin (9/2) juga menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) berdasarkan keputusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.

Kasus ini menambah panjang daftar sorotan publik terhadap praktik narkoba yang melibatkan oknum kepolisian di tingkat daerah, sekaligus menempatkan nama AKBP Didik Putra Kuncoro kembali menjadi pusat perhatian.

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Bila ingin mengutip silahkan menggunakan link aktif mengarah pada domain Menit.co.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Analisa | Local | Menit Info | |