Natalius Pigai Sayangkan Pelaporan Akademisi Feri Amsari Terkait Kritik Kebijakan

16 hours ago 15
Natalius Pigai dan Feri Amsari

Menit.co.id – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, menyoroti dan menyayangkan langkah pelaporan ke pihak kepolisian terhadap sejumlah akademisi yang menyampaikan kritik terhadap kebijakan pemerintah, khususnya terkait isu swasembada pangan serta pandangan politik yang berkembang di ruang publik.

Ia menilai pelaporan terhadap akademisi Feri Amsari yang mengkritisi kebijakan swasembada pangan, serta Ubaedillah Badrun yang turut diseret ke ranah hukum akibat pernyataannya mengenai “Prabowo Gibran Beban Bangsa”, berpotensi menciptakan persepsi negatif terhadap iklim demokrasi di Indonesia.

Menurutnya, tindakan pelaporan tersebut dapat menimbulkan kesan bahwa pemerintah bersikap antikritik dan kurang terbuka terhadap perbedaan pendapat. Padahal, ia menegaskan bahwa prinsip hak asasi manusia dan demokrasi justru menjadi fondasi utama dalam penyelenggaraan pemerintahan saat ini.

Dalam keterangannya yang dikutip pada Minggu (19/4/2026), Natalius Pigai menegaskan bahwa tidak semua kritik layak diproses secara hukum. Ia bahkan menyinggung kapasitas akademisi yang dilaporkan, terutama terkait Feri Amsari.

“Feri Amsari juga bukan ahli pertanian, sehingga tidak memiliki kompetensi di bidang tersebut. Jangankan dilaporkan ke polisi, ditanggapi pun tidak perlu,” ujar Pigai dalam pernyataannya.

Lebih jauh, ia menjelaskan bahwa kritik atau opini publik merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi. Oleh sebab itu, menurutnya, ekspresi pendapat tidak dapat dipidana selama tidak mengandung unsur tertentu yang melanggar hukum, seperti provokasi untuk makar, ujaran kebencian berbasis suku, agama, ras, dan antargolongan, maupun serangan personal yang tidak proporsional.

Dalam pandangannya, setiap kritik terhadap kebijakan publik semestinya direspons melalui data, fakta, serta penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan oleh pihak berwenang, bukan melalui jalur hukum pidana yang berlebihan.

Pada bagian lain, Natalius Pigai juga menekankan bahwa masyarakat merupakan pemegang hak (rights holder), sedangkan pemerintah adalah pihak yang memiliki kewajiban (obligation holder) untuk merespons kebutuhan publik. Karena itu, kritik seharusnya dipahami sebagai mekanisme kontrol sosial yang sehat dalam sistem demokrasi.

Ia turut mengajak semua pihak untuk menjaga ruang diskursus publik tetap terbuka dan produktif, serta menghindari tindakan yang dapat mempersempit kebebasan berpendapat. Menurutnya, Indonesia saat ini sedang berada dalam fase demokrasi yang semakin matang, sehingga respons terhadap kritik tidak seharusnya berujung pada pelaporan hukum.

“Karena saya menangkap kesan ada skenario, pemolisian sesama warga negara ini untuk memojokkan atau men-downgrade pemerintahan Prabowo seakan-akan anti kritik, anti demokrasi. Padahal demokrasi dan HAM pada pemerintahan ini sedang bagus-bagusnya; kita sedang menjadi negara prominen dan surplus demokrasi,” pungkasnya.

Dalam keseluruhan pernyataannya, Natalius Pigai kembali menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan antara kebebasan berpendapat dan etika publik agar demokrasi tetap berjalan sehat tanpa menimbulkan kriminalisasi terhadap kritik yang bersifat akademik maupun opini warga negara.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Bila ingin mengutip silahkan menggunakan link aktif mengarah pada domain Menit.co.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Analisa | Local | Menit Info | |