Pemerintah Pastikan Besaran THR ASN Cair Sebelum Idul Fitri 2026

19 hours ago 6
Besaran THR ASN

Menit.co.id – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026, pemerintah menegaskan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri akan dicairkan tepat waktu. Kabar ini tentu menjadi kabar baik bagi jutaan pegawai negeri yang menanti kepastian finansial untuk menyambut Lebaran.

Total anggaran sebesar Rp55 triliun telah disiapkan dalam APBN 2026 untuk pembayaran THR, termasuk THR PNS 2026, THR ASN 2026, serta THR PPPK 2026. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan bahwa dana telah tersedia, meski aturan teknis mengenai jadwal pencairan masih disempurnakan.

“Udah pasti nanti. Tapi saya tidak tahu tanggal pastinya. Kami harapkan di awal-awal puasa sudah bisa disalurkan,” ujar Purbaya usai menghadiri forum Indonesia Economic Outlook (IEO) di Wisma Danantara, Jumat (13/2/2026). Pernyataan ini memberi indikasi bahwa pencairan THR kemungkinan dilakukan pada fase awal bulan Ramadhan.

Prediksi Jadwal THR 2026 Cair

Meski Peraturan Pemerintah (PP) sebagai dasar hukum pencairan belum diterbitkan, pola tahun-tahun sebelumnya menunjukkan THR ASN biasanya dicairkan 10–14 hari sebelum Idul Fitri. Kalender sementara memperkirakan Hari Raya Idul Fitri 2026 jatuh pada 21 Maret, sehingga THR kemungkinan disalurkan antara 11–15 Maret 2026.

Ketentuan sebelumnya juga menyebutkan bahwa THR harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran, sehingga batas akhir pembayaran diperkirakan sekitar 14 Maret 2026. Dengan demikian, pertengahan Maret menjadi waktu paling realistis untuk menjawab pertanyaan publik terkait besaran THR ASN yang akan diterima.

Komponen dan Besaran THR ASN 2026

Selain jadwal, masyarakat juga menunggu informasi komponen dan nominal THR ASN. Berdasarkan kebijakan dua tahun terakhir, THR PNS dan ASN mencakup:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tunjangan kinerja (tukin)

Pada 2024–2025, pembayaran THR dilakukan penuh, termasuk 100 persen tunjangan kinerja. Untuk 2026, komposisi dan besaran THR PNS masih menunggu regulasi resmi. Guru dan dosen yang tidak menerima tukin akan mendapatkan tunjangan profesi sebesar satu kali gaji, sementara CPNS menerima 80 persen gaji pokok sesuai ketentuan.

Besaran THR ASN bervariasi berdasarkan golongan dan masa kerja, sehingga tiap pegawai menerima nominal yang berbeda.

Acuan Gaji Pokok PNS

Perhitungan gaji pokok PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977. Berikut rincian kisaran gaji pokok PNS berdasarkan golongan:

Golongan I

  • IA: Rp1.685.700–Rp2.522.600
  • IB: Rp1.840.800–Rp2.670.000
  • IC: Rp1.918.700–Rp2.783.700
  • ID: Rp1.999.900–Rp2.901.400

Golongan II

  • IIA: Rp2.184.000–Rp3.643.400
  • IIB: Rp2.385.000–Rp3.797.500
  • IIC: Rp2.485.900–Rp3.958.200
  • IID: Rp2.591.100–Rp4.125.600

Golongan III

  • IIIA: Rp2.785.700–Rp4.575.200
  • IIIB: Rp2.903.600–Rp4.768.800
  • IIIC: Rp3.026.400–Rp4.970.500
  • IIID: Rp3.154.400–Rp5.180.700

Golongan IV

  • IVA: Rp3.287.800–Rp5.399.900
  • IVB: Rp3.426.900–Rp5.628.300
  • IVC: Rp3.571.900–Rp5.866.400
  • IVD: Rp3.723.000–Rp6.114.500
  • IVE: Rp3.880.400–Rp6.373.200

Rincian gaji pokok ini menjadi salah satu acuan penting dalam menghitung besaran THR ASN 2026. Meskipun anggaran telah dipastikan tersedia, masyarakat tetap menanti regulasi resmi yang akan menetapkan tanggal pencairan serta nominal yang diterima tiap pegawai.

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Bila ingin mengutip silahkan menggunakan link aktif mengarah pada domain Menit.co.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Analisa | Local | Menit Info | |