Menit.co.id – Kepolisian Resor (Polres) Kuantan Singingi terus memperkuat langkah penindakan terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang marak di wilayahnya.
Strategi ini dijalankan melalui kombinasi tindakan preemtif, preventif, dan represif untuk menekan kegiatan tambang ilegal yang merugikan lingkungan dan masyarakat.
Kapolres Kuansing, AKBP Hidayat Perdana, menjelaskan bahwa sepanjang tahun 2026 pihaknya telah menindak enam laporan polisi terkait PETI dengan total 10 orang tersangka. Angka ini menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap kegiatan ilegal tetap menjadi prioritas kepolisian di daerah tersebut.
“Untuk tahun 2026 saja, kami sudah menangani enam laporan polisi dengan 10 tersangka. Sementara sejak 2025 tercatat ada 24 laporan polisi dengan 24 tersangka,” ungkap Hidayat Perdana, Rabu (8/4/2026).
Pemusnahan Sarana Tambang Ilegal
Selain menindak pelaku, Polres Kuansing juga gencar memusnahkan sarana dan peralatan yang digunakan dalam PETI. Hingga saat ini, tercatat sebanyak 1.114 unit rakit dompeng telah dihancurkan sebagai bagian dari langkah represif. Pemusnahan ini dilakukan untuk mencegah kegiatan ilegal kembali berlangsung.
“Penindakan represif ini juga dibarengi dengan pemusnahan alat, yaitu rakit dompeng yang sudah kami musnahkan lebih kurang 1.114 unit,” jelas Kapolres.
Upaya Sosialisasi dan Pencegahan
Selain tindakan hukum, Polres Kuansing juga aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam PETI. Sejak 2025, pihak kepolisian telah melaksanakan lebih dari 2.224 kegiatan imbauan, termasuk pertemuan langsung dengan warga dan penyuluhan mengenai dampak negatif tambang ilegal terhadap lingkungan dan kesehatan.
“Kami terus mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas PETI. Upaya pencegahan ini penting agar penindakan bisa berjalan efektif,” tambahnya.
Langkah preventif ini menjadi kunci agar masyarakat sadar akan risiko dan konsekuensi dari kegiatan tambang ilegal, sekaligus menekan jumlah kasus baru di wilayah Kuantan Singingi.
Klarifikasi Isu Pembiaran
Menanggapi isu yang berkembang di masyarakat mengenai adanya pembiaran aktivitas tambang ilegal, AKBP Hidayat Perdana menegaskan hal tersebut tidak benar. Pihak kepolisian selalu melakukan pengawasan ketat dan koordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk perusahaan tambang legal di wilayah tersebut.
“Tidak ada unsur pembiaran. Kami selalu berkoordinasi dan terus melakukan penindakan,” tegasnya.
Sebagai bukti nyata, pada 30 Maret 2026, Polres Kuansing berhasil menangkap seorang tersangka di lokasi tambang ilegal. Penertiban PETI sendiri telah dilakukan sejak akhir 2025 dan semakin intens pada tahun 2026.
Pendekatan Jangka Panjang
Meski penindakan hukum menjadi fokus utama, Kapolres Kuansing menekankan bahwa penanganan PETI tidak bisa hanya mengandalkan represif. Solusi jangka panjang, seperti pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), menjadi salah satu strategi untuk memberikan alternatif legal bagi masyarakat yang bergantung pada kegiatan tambang.
Langkah ini diharapkan bisa menekan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin secara signifikan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui tata kelola tambang yang sah dan aman.
Penyidikan Omzet Tambang Ilegal
Terkait omzet dari aktivitas PETI, pihak kepolisian belum dapat memastikan nilai pastinya karena masih dalam tahap penyelidikan. Menurut Hidayat Perdana, setiap lokasi memiliki omzet yang bervariasi, sehingga perlu dilakukan evaluasi lebih mendalam.
“Omzetnya bervariasi, karena setiap lokasi berbeda. Saat ini masih dalam proses penyelidikan,” pungkasnya.
Kesimpulan
Penanganan Pertambangan Emas Tanpa Izin di Kuantan Singingi menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam menegakkan hukum, mencegah kegiatan ilegal, dan memberikan edukasi kepada masyarakat. Kombinasi tindakan represif, sosialisasi, serta strategi jangka panjang seperti WPR menjadi upaya menyeluruh untuk menekan aktivitas tambang ilegal.
Langkah ini juga menunjukkan bahwa pengawasan aktif dan koordinasi antara kepolisian dan pihak terkait sangat penting untuk menjaga keamanan, kelestarian lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat di wilayah Kuantan Singingi. Dengan pendekatan yang konsisten dan terintegrasi, diharapkan jumlah kasus PETI dapat menurun drastis dalam beberapa tahun ke depan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Bila ingin mengutip silahkan menggunakan link aktif mengarah pada domain Menit.co.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

17 hours ago
6

















































