
Menit.co.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) baru-baru ini mengeluarkan aturan terbaru mengenai registrasi SIM pakai Biometrik wajah bagi pelanggan seluler baru. Kebijakan ini dirancang untuk menghadapi tantangan digitalisasi yang pesat sekaligus menekan kejahatan siber.
Kini, nomor ponsel bukan sekadar alat komunikasi, tetapi juga menjadi identitas digital yang sangat penting. Untuk mengurangi risiko penipuan dan penyalahgunaan identitas, Pemerintah melalui Komdigi memperketat prosedur registrasi pelanggan seluler.
Mengacu pada laman resmi Kementerian Komdigi, aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 7 Tahun 2026. Kebijakan tersebut mewajibkan penerapan Prinsip Mengenal Pelanggan (Know Your Customer/KYC) dan verifikasi biometrik wajah dalam proses aktivasi nomor ponsel.
Langkah ini diambil karena banyak kasus penipuan, spam, dan tindak kriminal siber berawal dari registrasi nomor yang tidak valid atau menggunakan identitas palsu. Mengingat nomor ponsel kini terhubung dengan layanan keuangan dan verifikasi akun digital, perlindungan data pribadi menjadi prioritas utama pemerintah.
“Registrasi SIM pakai Biometrik tidak bertujuan membatasi masyarakat, tetapi memastikan identitas digital terlindungi dan nomor hanya digunakan oleh pemilik sah,” demikian keterangan resmi Komdigi.
Persyaratan Registrasi Berdasarkan Status Pengguna
Berikut dokumen yang diperlukan untuk registrasi kartu SIM:
- Warga Negara Indonesia (WNI): NIK dan verifikasi biometrik wajah.
- Warga Negara Asing (WNA): Paspor, KITAS, atau KITAP.
- Anak-anak: NIK anak dan verifikasi biometrik kepala keluarga.
- Pengguna eSIM: NIK dan verifikasi biometrik.
Proses pendaftaran dibagi menjadi dua skema. Pelanggan prabayar dapat melakukan registrasi secara mandiri melalui aplikasi atau situs resmi operator dengan verifikasi OTP dan pencocokan biometrik, atau langsung ke gerai resmi operator. Sedangkan untuk pelanggan pascabayar, registrasi harus dilakukan di gerai operator untuk penandatanganan kontrak dan verifikasi identitas fisik serta biometrik.
Masyarakat juga diimbau untuk tetap waspada. Jika ada dugaan penyalahgunaan nomor ponsel untuk tindak pidana, pelaporan bisa dilakukan melalui kanal resmi di aduannomor.id.
Operator Tidak Menyimpan Data Biometrik
Menteri Komunikasi dan Digital RI, Meutya Hafid, menegaskan bahwa operator seluler tidak akan menyimpan data biometrik pelanggan. Pernyataan ini sejalan dengan diterbitkannya Permenkomdigi Nomor 7 Tahun 2026 tentang registrasi pelanggan jasa telekomunikasi melalui jaringan bergerak seluler.
“Bagi masyarakat yang khawatir tentang keamanan data biometrik, operator seluler tidak memiliki kewenangan untuk menyimpannya. Mereka hanya melakukan cross-check dengan data di Dukcapil,” ujar Meutya saat peluncuran Permenkomdigi di Gedung Sarinah, Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2026).
Menurut Meutya, kebijakan registrasi SIM pakai Biometrik menandai era baru tata kelola identitas digital. Presiden RI Prabowo Subianto telah menugaskan Komdigi untuk menjaga keamanan dunia maya, termasuk perlindungan pelanggan dari kejahatan digital melalui SIM card.
“Perbaikan tata kelola registrasi pelanggan sebelumnya dilakukan pada 2014. Mengingat perkembangan digital yang sangat cepat, pembaruan aturan ini sangat diperlukan,” jelas Meutya.
Ia menambahkan, penyempurnaan aturan ini memastikan regulasi yang lebih relevan dengan era digital saat ini, sekaligus meningkatkan keamanan dan kenyamanan masyarakat dalam menggunakan layanan seluler.
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Bila ingin mengutip silahkan menggunakan link aktif mengarah pada domain Menit.co.id.

3 weeks ago
25















































