Menit.co.id – Polri akan menggelar sidang pemeriksaan kode etik terhadap Kapolres Bima Kota (nonaktif), AKBP Didik Putra Kuncoro, pada Kamis (19/2) mendatang.
Perwira polisi ini berstatus tersangka dugaan kepemilikan narkoba. Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Johnny Eddizon Isir, menyebut sidang etik akan digelar di Biro Pertanggungjawaban Profesi Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
“Nanti kami akan menginformasikan hasil sidang kode etik terhadap AKBP DPK. Pelaksanaannya akan dilakukan di Wabprof Divpropam Polri, Kamis, 19 Februari 2026,” ujarnya.
AKBP Didik telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Ancaman hukumannya berupa penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun, denda hingga Rp2 miliar, serta pidana tambahan maksimal lima tahun dan denda Rp200 juta.
Johnny menambahkan, “Saat ini terhadap AKBP DPK belum dilakukan penahanan karena yang bersangkutan masih menjalani penempatan khusus oleh Divpropam Polri terkait proses kode etik yang sedang berjalan.”
Terkait kasus ini, Bareskrim Polri membentuk tim gabungan dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Barat untuk mendalami perkara lebih lanjut.
Penetapan AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai tersangka diumumkan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri pada Jumat (13/2).
Kasus ini bermula dari penangkapan dua asisten rumah tangga milik anggota Polri Bripka IR dan istrinya, AN, dengan barang bukti sabu 30,415 gram di rumah pribadi mereka.
Dari hasil pemeriksaan Ditresnarkoba Polda NTB, terungkap keterlibatan AKP Malaungi (ML) dalam jaringan tersebut.
Pemeriksaan lanjutan oleh Bidpropam Polda NTB menunjukkan AKP ML positif menggunakan amfetamin dan metamfetamin.
Penggeledahan ruang kerja dan rumah jabatan AKP ML menemukan lima paket sabu seberat 488,496 gram. Informasi itu mengarahkan penyidik pada keterlibatan AKBP Didik Putra Kuncoro.
Tim gabungan Biro Paminal Divpropam Polri dan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim kemudian melakukan penggeledahan di rumah pribadi AKBP DPK di Tangerang pada Rabu (11/2).
Dari lokasi ditemukan sabu 16,3 gram, ekstasi 50 butir, alprazolam 19 butir, happy five 2 butir, dan ketamin 5 gram.
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Bila ingin mengutip silahkan menggunakan link aktif mengarah pada domain Menit.co.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

16 hours ago
5

















































