Iwan Setiawan Lukminto Bantah Skenario Pailit Sritex di Sidang Tipikor Semarang

8 hours ago 8
Iwan Setiawan Lukminto Bantah Skenario Pailit Sritex

Menit.co.id – Komisaris Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, yang menjadi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dari sejumlah bank daerah, menegaskan dirinya tidak pernah terlibat dalam skenario pailit yang menimpa perusahaan tekstil yang pernah disebut sebagai salah satu terbesar di Asia Tenggara tersebut.

Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang yang digelar pada Senin, ia secara tegas menyebut tuduhan adanya rekayasa menuju kepailitan perusahaan sebagai sesuatu yang “jauh dari nalar kewajaran”. Pernyataan itu disampaikan saat ia membacakan pembelaan terhadap tuntutan jaksa penuntut umum.

Menurutnya, selama proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), perusahaan masih berupaya mempertahankan operasional agar tetap berjalan sebagaimana mestinya. Ia juga membantah adanya keterlibatan pribadi dalam proses PKPU yang tengah berjalan saat itu.

Terdakwa menegaskan bahwa seluruh penanganan PKPU PT Sritex berada di bawah tanggung jawab tim keuangan yang dipimpin oleh direktur keuangan perusahaan. Ia mengaku tidak pernah terlibat langsung dalam pengambilan keputusan teknis terkait proses tersebut.

Lebih jauh, Iwan Setiawan Lukminto juga membantah tuduhan yang menyebut dirinya terlibat dalam penyusunan laporan keuangan yang diduga direkayasa. Ia menegaskan tidak memiliki peran dalam pembuatan dokumen keuangan secara teknis.

“Saya tidak pernah melihat langsung bentuk fisik mutasi keuangan, tidak pernah menyuruh untuk membuat invois fiktif,” ujarnya dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon.

Ia kembali menegaskan bahwa seluruh proses penyusunan laporan keuangan merupakan tanggung jawab bagian keuangan yang berada di bawah koordinasi direktur keuangan, bukan dirinya sebagai komisaris utama.

Dalam kesempatan pembelaannya, Iwan Setiawan Lukminto meminta majelis hakim agar dapat membebaskannya dari seluruh tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.

Sebelumnya, baik Komisaris Utama PT Sritex tersebut maupun Direktur Utama perusahaan, Iwan Kurniawan Lukminto, didakwa dalam perkara dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit kepada perusahaan tekstil yang kini telah berstatus pailit itu. Keduanya dituntut hukuman penjara selama 16 tahun serta denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan subsider kurungan 190 hari apabila tidak dibayarkan.

Jaksa penuntut umum dalam surat tuntutannya menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sekaligus tindak pidana pencucian uang. Selain hukuman badan dan denda, keduanya juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara yang nilainya mencapai sekitar Rp1,3 triliun.

Perkara ini menjadi salah satu kasus besar yang menyita perhatian publik karena melibatkan perusahaan tekstil berskala besar yang pernah menjadi pemain utama industri di kawasan Asia Tenggara, sekaligus menyoroti dugaan penyalahgunaan fasilitas kredit dari lembaga keuangan daerah.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Bila ingin mengutip silahkan menggunakan link aktif mengarah pada domain Menit.co.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Analisa | Local | Menit Info | |