Pemprov Riau Percepat Izin Pertambangan Rakyat di Kuansing

4 hours ago 4
Izin Pertambangan Rakyat di Kuansing

Menit.co.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Riau terus mempercepat proses penerbitan Izin Pertambangan Rakyat khususnya di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).

Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penataan sektor pertambangan rakyat agar berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus memastikan aspek teknis dan lingkungan tetap menjadi prioritas utama.

Kebijakan percepatan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat yang menekankan pentingnya legalisasi aktivitas pertambangan rakyat di berbagai daerah.

Dengan adanya percepatan ini, diharapkan seluruh kegiatan tambang rakyat di Kuansing dapat berjalan lebih tertib, legal, dan tidak menimbulkan dampak lingkungan yang merugikan.

Kepala Dinas ESDM Provinsi Riau, Ismon Diando Simatupang, menyampaikan bahwa saat ini pemerintah daerah tengah mengakselerasi berbagai tahapan yang dibutuhkan dalam penerbitan Izin Pertambangan Rakyat.

Menurutnya, proses tersebut tidak hanya berkaitan dengan administrasi perizinan, tetapi juga mencakup kesiapan regulasi, aspek teknis, hingga kajian lingkungan yang harus dipenuhi secara menyeluruh.

“Memang saat ini kami sedang mempercepat proses penerbitan izin pertambangan rakyat dengan mempersiapkan seluruh aspek, baik regulasi teknis maupun lingkungan,” ujar Ismon, Selasa (28/4/2026).

Ia menjelaskan bahwa wilayah pertambangan rakyat di Kuansing sebenarnya telah memiliki landasan hukum yang kuat.

Hal tersebut merujuk pada penetapan wilayah pertambangan yang sudah sesuai regulasi sejak tahun 2022, serta keberadaan dokumen Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM.

Dalam implementasinya, pemerintah juga menetapkan aturan yang sangat ketat bagi para pelaku tambang.

Salah satu ketentuan utama yang tidak dapat ditawar adalah larangan penggunaan bahan berbahaya seperti merkuri dalam aktivitas pertambangan. Aturan tersebut bersifat wajib dan harus dipatuhi oleh seluruh pelaku usaha tambang rakyat.

“Di dalam aturan tersebut sudah jelas, tidak boleh menggunakan merkuri. Itu bersifat mandatory dan harus dipatuhi,” tegasnya.

Selain memperketat regulasi, Pemprov Riau juga tengah menyiapkan berbagai perangkat pendukung lainnya.

Di antaranya adalah penyusunan peraturan daerah terkait pengelolaan tambang rakyat serta perumusan skema iuran bagi pelaku usaha pertambangan yang akan beroperasi secara legal.

Tidak hanya itu, pemerintah juga memberikan perhatian serius terhadap aspek lingkungan.

Dokumen reklamasi dan pascatambang sedang disusun sebagai bagian dari komitmen menjaga kelestarian lingkungan di wilayah pertambangan.

Hal ini diharapkan mampu meminimalkan dampak kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan di masa mendatang.

Ismon juga menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait wilayah-wilayah yang telah ditetapkan sebagai area pertambangan rakyat dan dapat diajukan perizinannya.

Sosialisasi ini dinilai penting agar masyarakat memahami prosedur dan ketentuan yang berlaku sebelum mengajukan izin.

Dalam sistem pengelolaan yang akan diterapkan, pemerintah akan melakukan penjaringan terhadap pihak-pihak yang berhak mengelola tambang rakyat.

Pengelolaan tersebut dapat dilakukan dalam bentuk koperasi maupun perorangan, dengan ketentuan tertentu yang telah diatur.

Untuk koperasi, pemerintah memberikan kewenangan pengelolaan lahan hingga maksimal 10 hektare, sementara untuk individu dibatasi hingga 5 hektare. Ketentuan ini dibuat untuk memastikan pemerataan dan pengawasan yang lebih efektif di lapangan.

“Kami akan melakukan penjaringan, kemudian mendampingi serta mengarahkan proses perizinan, termasuk izin lingkungan yang menjadi dasar pengajuan ke sistem OSS,” jelas Ismon.

Ia menegaskan bahwa seluruh langkah ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam menata sektor pertambangan rakyat agar lebih terstruktur, legal, dan ramah lingkungan.

Menurutnya, implementasi kebijakan ini juga merupakan bagian dari mandat pemerintah pusat yang harus dijalankan di daerah.

“Pada prinsipnya, ini adalah atensi dari pemerintah pusat bahwa Izin Pertambangan Rakyat harus dilaksanakan. Namun kami memastikan terlebih dahulu seluruh aspek regulasi, teknis, dan lingkungan terpenuhi,” pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Bila ingin mengutip silahkan menggunakan link aktif mengarah pada domain Menit.co.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Analisa | Local | Menit Info | |