Menit.co.id – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ibnu Basuki Widodo, menyoroti eratnya hubungan antara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan praktik korupsi yang kerap terjadi di berbagai kasus penegakan hukum. Ia menegaskan bahwa hasil kejahatan tersebut hampir selalu beriringan dengan upaya pelaku untuk menyamarkan asal-usul uang yang diperoleh secara ilegal.
Pernyataan itu disampaikan Ibnu dalam kegiatan Sosialisasi Penguatan Integritas dan Praktik Antikorupsi yang disaksikan melalui kanal YouTube Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, pada Minggu (19/4/2026). Acara tersebut digelar di PN Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, dengan fokus pada penguatan pemahaman publik terhadap pencegahan tindak pidana ekonomi.
Dalam pemaparannya, Ibnu menjelaskan bahwa kasus korupsi umumnya tidak berdiri sendiri. Menurutnya, TPPU sering kali muncul bersamaan atau menyusul setelah tindak pidana utama terjadi. Proses penanganannya pun dapat dilakukan secara simultan maupun bertahap, tergantung pada temuan bukti di lapangan.
Ia menyebut bahwa dalam banyak perkara, uang hasil kejahatan tidak hanya disembunyikan, tetapi juga dialirkan ke berbagai pihak. Mulai dari keluarga, kegiatan sosial, hingga pengeluaran konsumtif seperti liburan dan tabungan pribadi.
Ibnu menggambarkan bagaimana pelaku korupsi kerap kesulitan menyembunyikan uang hasil kejahatannya karena telah tersebar ke banyak pihak. Bahkan, dalam beberapa temuan, dana tersebut sudah dialirkan ke berbagai bentuk pengeluaran yang sulit dilacak secara langsung oleh penegak hukum.
Lebih lanjut, ia menyinggung bahwa sebagian pelaku juga menyamarkan hasil kejahatannya dengan memberikan uang kepada pihak lain di luar keluarga inti. Menurutnya, berdasarkan temuan di sejumlah kasus, sebagian besar pelaku adalah laki-laki dan fenomena tersebut cukup sering ditemukan dalam proses penyidikan.
Dalam konteks TPPU, Ibnu menjelaskan adanya pihak yang disebut sebagai pelaku pasif, yaitu mereka yang menerima atau menyimpan uang hasil tindak pidana tanpa selalu terlibat langsung dalam proses korupsi itu sendiri. Hal ini tetap memiliki konsekuensi hukum karena dianggap turut menikmati hasil kejahatan.
Ia menegaskan bahwa dalam penanganan perkara, aparat penegak hukum harus memiliki kecurigaan yang terukur terhadap setiap aliran dana yang tidak wajar. Setiap uang yang diduga berasal dari tindak pidana perlu ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan asal-usulnya.
Menurut Ibnu, pemahaman masyarakat terhadap TPPU sangat penting untuk memperkuat upaya pencegahan korupsi. Dengan meningkatnya kesadaran publik, diharapkan ruang gerak pelaku kejahatan keuangan dapat semakin dipersempit dan sistem hukum menjadi lebih efektif dalam menindak setiap bentuk penyimpangan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Bila ingin mengutip silahkan menggunakan link aktif mengarah pada domain Menit.co.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

4 hours ago
5

















































