Menit.co.id – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memberikan tanggapan resmi terkait mencuatnya dugaan kasus suap dalam proses importasi barang yang menyeret nama Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, dalam dokumen dakwaan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Perkara tersebut kini tengah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat dan menjadi sorotan publik setelah dibacakan pada Rabu (6/5).
Pihak DJBC melalui Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan, Budi Prasetiyo, menyampaikan bahwa institusinya menghormati penuh proses hukum yang sedang berjalan.
Ia menegaskan bahwa lembaga tersebut tidak akan memberikan komentar atas substansi perkara demi menjaga independensi persidangan serta menjunjung asas praduga tak bersalah.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Karena perkara ini sudah masuk ke tahap persidangan, untuk menghormati dan menjaga independensi proses tersebut, kami tidak berkomentar mengenai substansi perkara,” ujar Budi dalam keterangan resminya, Kamis (7/5/2026).
Dalam dokumen dakwaan KPK, nama Djaka Budi Utama disebut sebagai salah satu pejabat DJBC yang hadir dalam pertemuan dengan sejumlah pengusaha kargo di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, pada Juli 2025.
Pertemuan tersebut melibatkan beberapa pejabat lain seperti Rizal, Sisprian Subiaksono, serta Orlando Hamonangan Sianipar, bersama pihak swasta yang berkaitan dengan operasional impor.
Salah satu pihak yang juga hadir dalam rangkaian peristiwa tersebut adalah John Field, pimpinan Blueray Cargo yang kini berstatus terdakwa.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa pertemuan tersebut menjadi awal dari rangkaian komunikasi antara pihak perusahaan dan pejabat DJBC terkait kelancaran proses importasi.
Pada bulan berikutnya, yakni Agustus 2025, para terdakwa kembali melakukan pertemuan dengan Orlando Hamonangan serta Fillar Marindra yang merupakan pelaksana pada Subdirektorat Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC.
Dalam kesempatan itu, John Field menyampaikan keluhan terkait pengiriman barang impor Blueray Cargo yang banyak masuk jalur merah serta mengalami peningkatan waktu tunggu atau dwelling time.
Dari komunikasi tersebut, Orlando disebut kemudian meneruskan informasi ke tingkat atas, termasuk kepada Sisprian dan Rizal.
Koordinasi lanjutan tersebut kemudian berujung pada percepatan proses pengeluaran barang impor Blueray Cargo dari jalur merah dengan pengawasan langsung sejumlah pejabat terkait.
Jaksa KPK dalam dakwaannya juga mengungkap adanya aliran uang serta fasilitas lain yang diberikan selama proses komunikasi berlangsung.
Pemberian tersebut dimulai pada Juli 2025 dengan nilai mencapai Rp 8,2 miliar dalam bentuk mata uang dolar Singapura kepada Orlando.
Selanjutnya, pada Agustus 2025, John Field kembali menyerahkan uang senilai Rp 8,9 miliar dalam bentuk dolar Singapura. Tidak berhenti di situ, pada September 2025, kembali terjadi penyerahan uang sebesar Rp 8,5 miliar dengan mata uang yang sama.
Total pemberian uang tersebut terus berlanjut hingga Januari 2026 dengan akumulasi mencapai Rp 61,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura.
Selain itu, terdapat pula fasilitas hiburan dan barang mewah yang nilainya ditaksir mencapai Rp 1,8 miliar yang turut diberikan dalam rangkaian peristiwa tersebut.
Dalam dakwaan, jaksa menilai seluruh perbuatan para terdakwa berkaitan dengan dugaan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 605 ayat (1) huruf a dan Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Di tengah berkembangnya kasus tersebut, nama Djaka Budi Utama kembali menjadi perhatian publik karena disebut dalam rangkaian peristiwa yang tengah diuji di pengadilan.
Meski demikian, pihak DJBC menegaskan tetap berpegang pada prinsip hukum dan tidak akan mengintervensi proses yang sedang berlangsung.
Kasus ini masih dalam tahap persidangan dan belum memiliki putusan akhir, sehingga seluruh pihak yang disebut dalam dakwaan masih berada dalam asas praduga tak bersalah hingga adanya keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Bila ingin mengutip silahkan menggunakan link aktif mengarah pada domain Menit.co.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

5 hours ago
3
















































