Menit.co.id – Pemerintah melalui Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Menkes RI) Budi Gunadi Sadikin memberikan sinyal adanya kemungkinan penyesuaian atau kenaikan iuran BPJS Kesehatan di masa mendatang.
Kebijakan ini disebut akan lebih menyasar peserta mandiri dari kelompok ekonomi menengah hingga atas, yang selama ini membayar iuran secara pribadi, seperti kisaran sekitar Rp 42 ribu per bulan untuk kategori tertentu.
Namun demikian, rencana tersebut dipastikan tidak akan membebani masyarakat miskin. Pemerintah menegaskan bahwa kelompok masyarakat pada desil 1 hingga 5 tetap akan mendapatkan perlindungan penuh melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI), di mana seluruh biaya kepesertaan ditanggung oleh negara.
“Kalau tarif dinaikkan untuk orang-orang miskin desil 1-5 itu tidak ada pengaruhnya. Karena orang-orang miskin itu dibayari oleh pemerintah,” ujar Budi Gunadi Sadikin, yang akrab disapa BGS, dikutip pada Kamis (7/5/2026).
Pernyataan tersebut mempertegas bahwa arah kebijakan yang sedang dikaji pemerintah lebih berfokus pada penyesuaian kontribusi peserta mandiri, bukan pada kelompok penerima bantuan.
Aturan yang Masih Berlaku Sejak 2022
Hingga saat ini, besaran iuran BPJS Kesehatan masih mengacu pada regulasi terakhir, yakni Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2022.
Dalam aturan tersebut, selain mengatur besaran iuran, juga diatur ketentuan pembayaran dan sanksi administratif.
Salah satu ketentuan penting adalah batas waktu pembayaran iuran yang ditetapkan paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Selain itu, mulai 1 Juli 2026, ketentuan denda keterlambatan pembayaran tidak lagi diberlakukan secara umum.
Namun, denda tetap dapat dikenakan dalam kondisi tertentu, yaitu jika dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta kemudian memperoleh layanan kesehatan rawat inap.
Skema Pembagian Iuran BPJS Kesehatan
Dalam Perpres tersebut, sistem iuran BPJS Kesehatan dibagi berdasarkan kategori peserta, dengan rincian sebagai berikut:
1. Peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran)
Seluruh iuran ditanggung oleh pemerintah. Kelompok ini mencakup masyarakat miskin dan tidak mampu.
2. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) di lembaga pemerintah
Meliputi PNS, anggota TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-PNS. Besaran iuran adalah 5% dari gaji bulanan, dengan pembagian 4% dibayar pemberi kerja dan 1% dibayar peserta.
3. PPU di BUMN, BUMD, dan sektor swasta
Pola iuran sama, yaitu 5% dari gaji, dengan 4% ditanggung pemberi kerja dan 1% oleh peserta.
4. Tambahan keluarga PPU
Meliputi anak keempat dan seterusnya, orang tua, serta mertua. Iurannya sebesar 1% dari gaji per orang per bulan yang dibayarkan oleh pekerja.
5. Peserta mandiri dan bukan pekerja (PBPU dan BP)
- Rp 42.000 per orang per bulan untuk layanan kelas III
- Rp 100.000 per orang per bulan untuk kelas II
- Rp 150.000 per orang per bulan untuk kelas I
Dalam catatan sebelumnya, terdapat bantuan pemerintah untuk kelas III, yakni:
- Juli–Desember 2020: peserta membayar Rp 25.500, sisanya Rp 16.500 ditanggung pemerintah
- Sejak 1 Januari 2021: peserta membayar Rp 35.000, dengan bantuan pemerintah Rp 7.000
6. Veteran dan kelompok khusus
Termasuk perintis kemerdekaan serta janda, duda, atau anak yatim piatu dari veteran/perintis kemerdekaan. Iuran ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun, yang seluruhnya dibayarkan pemerintah.
Arah Kebijakan ke Depan
Wacana penyesuaian ini memunculkan perhatian publik karena berkaitan langsung dengan keberlanjutan sistem jaminan kesehatan nasional. Pemerintah menilai perlu adanya keseimbangan antara kemampuan fiskal negara dan keberlanjutan layanan kesehatan.
Dalam konteks ini, wacana perubahan iuran BPJS Kesehatan disebut masih dalam tahap kajian dan belum ditetapkan sebagai kebijakan resmi. Pemerintah juga menegaskan bahwa prinsip gotong royong tetap menjadi dasar utama dalam sistem jaminan kesehatan nasional.
Dengan demikian, meski ada sinyal penyesuaian tarif, implementasinya masih menunggu keputusan lebih lanjut dan tetap mempertimbangkan aspek keadilan sosial bagi seluruh peserta.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Bila ingin mengutip silahkan menggunakan link aktif mengarah pada domain Menit.co.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

4 hours ago
5
















































