Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dalami Aliran Dana Roy dalam Kasus Pungli ESDM

6 hours ago 3
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dalami Aliran Dana Roy dalam Kasus Pungli ESDM

Menit.co.id – Nama Roy kini menjadi perhatian publik setelah muncul dalam pusaran dugaan kasus pungutan liar (pungli) terkait perizinan di sektor Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur.

Isu ini mencuat seiring langkah penyidikan yang tengah dilakukan aparat penegak hukum terhadap dugaan praktik korupsi yang menyeret sejumlah pihak di lingkungan dinas tersebut.

Menanggapi hal itu, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur memberikan penjelasan resmi terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.

Aparat penyidik memastikan bahwa proses pendalaman masih terus berlangsung, khususnya terkait dugaan aliran dana yang disebut mengarah kepada pihak bernama Roy.

Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus (Kasidik Pidsus) Kejati Jatim, John Franky Ariandi Yanafia, menegaskan bahwa penyidik masih berhati-hati dalam mengurai keterlibatan Roy dalam perkara ini.

Ia menyebutkan bahwa pihaknya belum dapat menyimpulkan posisi hukum yang bersangkutan karena proses pembuktian masih berjalan.

“Kalau Roy, saat ini masih dalam tahap pendalaman,” ujar Franky saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada Senin (4/5/2026).

Franky juga mengungkapkan bahwa dari hasil penelusuran awal, penyidik menemukan indikasi adanya aliran dana yang masuk ke rekening yang terhubung dengan Roy.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa temuan tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan peran hukum secara final.

“Memang ada indikasi dan bukti awal terkait adanya aliran dana yang berkaitan antara pihak mantan Kepala Dinas ESDM dengan Roy. Namun kami masih harus mendalami lebih jauh,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa penyidik masih melakukan rangkaian pemeriksaan lanjutan untuk memastikan sejauh mana keterlibatan masing-masing pihak.

Menurutnya, setiap temuan harus diuji secara menyeluruh agar tidak menimbulkan kesimpulan prematur.

Dalam proses tersebut, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menegaskan komitmennya untuk menangani perkara secara objektif, transparan, dan profesional.

Franky yang pernah menjabat sebagai Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo itu juga memastikan bahwa perkembangan kasus akan diumumkan secara terbuka kepada publik setelah seluruh bukti dinilai cukup kuat.

“Nanti jika sudah lengkap dan kami anggap cukup, akan kami sampaikan secara resmi melalui rilis pers,” tegasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar perizinan di Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur.

Penetapan tersebut dilakukan setelah serangkaian penyelidikan intensif yang berlangsung cepat dalam beberapa hari.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo Santoso, dalam konferensi pers pada Jumat (17/4/2026) mengungkapkan bahwa ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial AM yang merupakan Kepala Dinas ESDM Jatim, OS selaku Kepala Bidang Pertambangan, serta H yang menjabat sebagai ketua tim kerja pengusahaan air tanah.

“Pada 17 April kami melakukan penindakan dan menetapkan tiga tersangka, yaitu AM, OS, dan H,” jelas Wagiyo dalam keterangannya.

Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari operasi penyidikan yang sebelumnya dilakukan secara maraton. Aparat kejaksaan bahkan telah melakukan penggeledahan pada Kamis (16/4/2026) sebagai bagian dari upaya pengumpulan bukti.

Wagiyo menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan masyarakat, khususnya para pemohon izin yang mengaku mengalami tekanan serta dugaan pemerasan dalam proses perizinan di lingkungan Dinas ESDM Jatim. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh tim penyidik sejak awal proses penyelidikan.

“Sejak 14 April kami sudah memulai penyelidikan berdasarkan laporan yang masuk dari masyarakat,” ungkapnya.

Dari rangkaian penyidikan tersebut, aparat menemukan sejumlah indikasi yang mengarah pada praktik pungli dalam proses administrasi perizinan. Temuan itulah yang kemudian menjadi dasar penetapan tersangka terhadap tiga pejabat di lingkungan Dinas ESDM tersebut.

Dalam perkembangan terbaru, perhatian publik kini turut tertuju pada nama Roy yang disebut memiliki keterkaitan dengan salah satu aliran dana dalam kasus ini. Namun hingga kini, penyidik masih menempatkan status Roy dalam tahap pendalaman dan belum menetapkannya sebagai tersangka.

Pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menegaskan bahwa seluruh proses hukum akan terus berjalan sesuai prosedur yang berlaku. Aparat juga memastikan bahwa setiap pihak yang diduga terlibat akan diproses berdasarkan alat bukti yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan di persidangan.

Dengan masih berlangsungnya proses penyidikan, publik kini menanti perkembangan lanjutan dari kasus yang menyeret sejumlah pejabat penting di sektor ESDM Jawa Timur tersebut, termasuk kejelasan posisi Roy dalam rangkaian dugaan aliran dana yang tengah diusut aparat penegak hukum.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Bila ingin mengutip silahkan menggunakan link aktif mengarah pada domain Menit.co.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Analisa | Local | Menit Info | |