Menit.co.id – Upaya pemberantasan tindak pidana perdagangan orang kembali menunjukkan hasil. Jajaran Polsek Sungai Sembilan berhasil menggagalkan praktik pengiriman pekerja migran ilegal dengan menyelamatkan 29 orang korban serta mengamankan empat terduga pelaku.
Keberhasilan Polsek Sungai Sembilan ini menjadi bagian dari operasi yang dilakukan di wilayah hukum Kota Dumai, tepatnya di Provinsi Riau.
Selain menyelamatkan para korban, aparat juga berhasil mengungkap jaringan yang diduga terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Kapolres Dumai, AKBP Angga Febrian Herlambang, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh tim Polsek Sungai Sembilan melalui patroli dan penyelidikan intensif.
Operasi berlangsung pada Jumat, 24 April 2026, di Jalan Raya Lubuk Gaung, Kelurahan Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan.
Tim yang dipimpin Kapolsek Sungai Sembilan IPTU Apriadi bersama Kanit Reskrim IPDA Carlos L Pasaribu bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut.
Sekitar pukul 03.00 WIB, petugas menghentikan satu unit mobil Avanza yang diduga mengangkut calon pekerja migran ilegal.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sejumlah orang yang hendak diberangkatkan ke luar negeri tanpa prosedur resmi.
Pengembangan kasus terus dilakukan. Tim kemudian bergerak ke lokasi lain di Jalan Santahulu, Kelurahan Batu Teritip.
Di lokasi tersebut, aparat kembali mengamankan empat orang terduga pelaku berinisial W, R, M, dan A. Selain itu, puluhan calon pekerja migran juga berhasil diselamatkan sebelum diberangkatkan melalui jalur ilegal.
Dalam operasi ini, Polsek Sungai Sembilan turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa beberapa unit telepon genggam serta satu unit kendaraan yang digunakan untuk mendukung aktivitas ilegal tersebut.
Kapolres menegaskan bahwa para pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Penegakan hukum ini menjadi langkah tegas untuk memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan perdagangan orang.
Kasus ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian, mengingat tingginya risiko yang dihadapi para pekerja migran yang diberangkatkan secara ilegal. Mereka kerap tidak memiliki perlindungan hukum yang memadai dan rentan terhadap eksploitasi.
Melalui pengungkapan ini, Polsek Sungai Sembilan menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik TPPO sekaligus melindungi masyarakat dari jaringan pengiriman pekerja migran ilegal.
Aparat juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pencegahan dengan melaporkan aktivitas mencurigakan.
Laporan dapat disampaikan melalui layanan call center 110 yang tersedia selama 24 jam, sebagai bagian dari upaya bersama dalam memutus rantai perdagangan orang di wilayah tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Bila ingin mengutip silahkan menggunakan link aktif mengarah pada domain Menit.co.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

4 hours ago
3
















































