Menit.co.id – Pemerintah kini mengambil langkah tegas melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dengan menerapkan pembatasan media sosial bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun.
Kebijakan ini langsung menarik perhatian dunia internasional karena menyasar perlindungan generasi muda di ranah digital.
Aturan tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, yang dikenal sebagai PP Tunas.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menjelaskan bahwa langkah ini dirancang untuk memperkuat perlindungan anak dari risiko digital sejak dini.
“Kami mengeluarkan Peraturan Menteri sebagai turunan dari PP Tunas. Dengan aturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring,” jelas Meutya dalam keterangan pers, Jumat (6/3).
Kebijakan ini mendapat respons positif dari berbagai pihak. Pembatasan media sosial bagi anak di bawah umur dipandang sebagai upaya serius pemerintah dalam menghadapi maraknya risiko keamanan digital, mulai dari penipuan online hingga penyalahgunaan platform digital.
Anggota Komisi I DPR RI, Farah Puteri Nahlia, mendukung penuh pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun. Legislator PAN ini menilai kebijakan yang diambil Komdigi merupakan langkah progresif untuk melindungi generasi muda.
“Kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk menjauhkan anak dari teknologi. Sebaliknya, ini memastikan mereka masuk ke dunia digital di usia yang tepat dengan perlindungan maksimal,” ungkap Farah kepada wartawan, Sabtu (6/3/2026).
PP Tunas mewajibkan platform digital menyaring konten berbahaya, menyediakan mekanisme pelaporan responsif, dan menerapkan verifikasi usia ketat. Selain itu, aturan ini melarang komersialisasi dan profiling data anak, serta menyiapkan sanksi tegas bagi pelanggar.
Farah menekankan bahwa hadirnya PP Tunas menjadi bukti nyata bahwa negara aktif melindungi hak digital anak. “Aturan ini memaksa platform memberikan batasan perlindungan yang jelas. Kebijakan ini penting agar anak-anak punya ruang digital yang aman untuk tumbuh kembang,” tambahnya.
Ketua Komisi X DPR, Hetifah Sjaifudian, mendukung Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026 terkait pembatasan akses media sosial untuk anak di bawah 16 tahun. Hetifah menilai aturan ini krusial untuk menjaga kesehatan mental anak.
“Ruang digital seharusnya menjadi tempat belajar dan berkembang, bukan membahayakan keselamatan dan kesehatan mental anak. Oleh karena itu, pembatasan media sosial ini patut didukung sebagai upaya melindungi generasi muda,” ujar Hetifah, Minggu (8/3).
Dia menambahkan bahwa kebijakan ini relevan mengingat berbagai risiko yang dihadapi anak saat ini, seperti perundungan siber, paparan konten tidak pantas, dan penipuan daring. Komisi X juga menilai perlindungan anak di ranah digital bagian integral dari ekosistem pendidikan modern.
“Perlindungan anak di ruang digital tidak cukup hanya dengan regulasi. Literasi digital di sekolah harus diperkuat agar pelajar bisa menggunakan teknologi secara bijak, aman, dan bertanggung jawab,” jelas Hetifah.
Hetifah menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, sekolah, orang tua, dan penyelenggara platform digital agar kebijakan ini efektif. “Transformasi digital harus berjalan seiring perlindungan anak. Teknologi harus jadi sarana belajar dan kreativitas, sekaligus memastikan lingkungan digital yang aman,” tutupnya.
Kebijakan ini juga mendapat pujian dari Presiden Prancis, Emmanuel Macron. Lewat akun media sosial X, Macron mengapresiasi langkah Indonesia dalam melindungi anak dari risiko digital.
“Thanks for joining the movement,” tulis Macron di akun X-nya, Jumat (6/3).
Prancis sendiri telah menyetujui rancangan undang-undang yang melarang penggunaan platform digital bagi anak di bawah usia 15 tahun. Australia sebelumnya juga menerapkan aturan serupa. Dengan demikian, Indonesia menjadi bagian dari gerakan global untuk pembatasan media sosial pada anak-anak.
Farah mengingatkan bahwa regulasi saja tidak cukup tanpa edukasi berkelanjutan. Ia mendorong Komdigi memperluas program literasi digital dengan melibatkan orang tua sebagai sasaran utama.
“Pendekatan literasi ini penting agar pembatasan media sosial tidak dipahami sebagai larangan otoriter, tetapi disertai ruang dialog dan pendampingan edukatif keluarga,” kata Farah.
“Regulasi ini bukan tugas satu kementerian, tetapi tanggung jawab bersama untuk memastikan anak-anak Indonesia tumbuh sehat dan aman di era digital,” pungkasnya.
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Bila ingin mengutip silahkan menggunakan link aktif mengarah pada domain Menit.co.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

3 hours ago
8

















































