Peran Fuad Hasan Masyhur dalam Kontroversi Kuota Haji: Jejak Surat dan Fee Percepatan

16 hours ago 8
Fuad Hasan Masyhur

Menit.co.id – Kasus kuota haji yang melibatkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) kembali mengemuka dengan sorotan pada peran Fuad Hasan Masyhur, pemilik Maktour Travel.

KPK mengungkap bahwa Fuad diduga aktif bersurat kepada Yaqut untuk memastikan travel haji dan umroh tetap memperoleh kuota haji khusus dari kuota tambahan yang diterima Indonesia pada 2023-2024.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, memaparkan bahwa persoalan pembagian kuota haji tambahan tahun 2023 bermula dari surat yang dilayangkan oleh Fuad Hasan Masyhur selaku Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU).

Surat itu meminta kuota tambahan untuk disalurkan agar bisa dimanfaatkan secara maksimal. Saat itu, Indonesia memperoleh tambahan 8.000 kuota yang semula diperuntukkan bagi haji reguler.

Fuad Hasan Masyhur berinisiatif agar asosiasi travel bisa memanfaatkan kuota tambahan tersebut dengan mengubah alokasinya menjadi kuota haji khusus. Akhirnya, pembagian kuota tambahan ditetapkan sebesar 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus.

“FHM kemudian berkomunikasi dengan Hilman Latief selaku Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) terkait surat Forum SATHU yang menyatakan kesiapan memaksimalkan penyerapan kuota tambahan,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2026).

Hilman kemudian mengusulkan kepada Yaqut agar kuota tambahan dibagi 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus, berbeda dari hasil rapat DPR sebelumnya. Yaqut menyetujui usulan itu dengan menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 467 Tahun 2023 pada 19 Mei 2023, menetapkan 7.360 kuota untuk reguler dan 640 kuota untuk haji khusus.

Usulan ini, berdasarkan permohonan dari Fuad Hasan Masyhur, disetujui DPR. Selanjutnya, Yaqut melalui mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, segera menerbitkan Keputusan Dirjen PHU 2023 yang disusun oleh Rizky Fisa Abadi, mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kemenag.

Namun, Gus Alex disebut memberikan pesan agar Rizky melonggarkan kebijakan pendaftaran haji khusus sehingga jamaah bisa berangkat tanpa antre. Rizky juga diperintahkan mengumpulkan fee percepatan dari PIHK senilai USD 5.000 atau Rp 84,4 juta per jemaah untuk pengisian kuota haji khusus tambahan. “Salah satunya dengan mengalihkan jemaah haji visa mujamalah menjadi haji khusus,” kata Asep.

Pola serupa terjadi pada haji 2024. Permintaan kuota tambahan haji khusus kembali muncul dari Fuad Hasan Masyhur. Keduanya bertemu pada November 2023 dengan sejumlah pengurus asosiasi PIHK untuk membahas alokasi kuota haji tambahan, termasuk permintaan agar kuota haji khusus lebih dari 8%.

Menindaklanjuti pertemuan, Yaqut menyampaikan keinginan membagi kuota tambahan sebesar 20.000 menjadi 50:50 antara reguler dan haji khusus, sehingga masing-masing 10.000. Yaqut juga meminta Hilman Latief menyusun draf MoU dengan Arab Saudi sebagai justifikasi perubahan komposisi kuota.

Asep menambahkan, Yaqut menerima fee untuk periode haji 2023 dan 2024, setelah menyepakati pembagian dan percepatan haji khusus tanpa antre. Fee periode 2023 sebesar USD 5.000 per jemaah, dan pola pengalihan visa mujamalah ke haji khusus diterapkan. Hasil pemeriksaan KPK menyebutkan fee juga disalurkan kepada YCQ, IAA, dan sejumlah pejabat Kemenag.

Untuk haji 2024, fee disepakati USD 2.000 atau Rp 33,8 juta per jemaah, dikumpulkan antara Februari hingga Juni 2024. Dugaan peran Fuad Hasan Masyhur kembali menimbulkan sorotan publik karena keterlibatan surat dan komunikasi dalam pengaturan kuota haji khusus ini.

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Bila ingin mengutip silahkan menggunakan link aktif mengarah pada domain Menit.co.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Analisa | Local | Menit Info | |