Menit.co.id – Status TNI Siaga 1 diumumkan sebagai langkah antisipasi terhadap eskalasi situasi global dan regional yang berpotensi mengancam keamanan nasional.
Kepala Pusat Penerangan TNI, Brigadir Jenderal (Brigjen) Aulia Dwi Nasrullah, menegaskan bahwa tugas utama Tentara Nasional Indonesia adalah menjaga keutuhan seluruh Tanah Air dan melindungi warga dari segala bentuk ancaman atau gangguan. Dalam konteks ini, status TNI Siaga 1 diterapkan untuk memastikan kesiapsiagaan penuh seluruh satuan TNI.
“Perlu saya sampaikan bahwa sesuai amanat Undang-Undang TNI, salah satu tugas pokok TNI adalah melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman maupun gangguan yang dapat mengganggu keutuhan negara,” ujar Brigjen Aulia melalui pesan kepada Republika, Sabtu (7/3/2026).
Brigjen Aulia menambahkan, TNI harus tetap profesional dan responsif dalam menjalankan setiap tugas pokoknya. Melalui status TNI Siaga 1, seluruh satuan diperintahkan memelihara kemampuan operasional serta selalu siap menghadapi berbagai skenario ancaman.
“TNI bertugas secara profesional dan responsif, diwujudkan dengan pemeliharaan kemampuan dan kekuatan agar selalu siap operasional, serta siap menghadapi perkembangan lingkungan strategis internasional, regional, maupun nasional,” jelasnya. Ia juga menekankan pentingnya apel dan pengecekan rutin sebagai bagian dari kesiapsiagaan operasional.
Panglima TNI, Agus Subiyanto, mengeluarkan Surat Telegram TR/283/2026 yang berisi perintah siaga tingkat satu bagi seluruh jajaran TNI.
Telegram yang diterbitkan pada 1 Maret 2026 ini menindaklanjuti pecahnya konflik antara Amerika Serikat-Zionis Israel dengan Republik Islam Iran pada 28 Februari 2026. Surat tersebut menetapkan status TNI Siaga 1 berlaku sejak 1 Maret hingga batas waktu yang ditentukan.
Tujuh instruksi utama dalam telegram itu meliputi perintah kepada Panglima Komando Utama Operasi (Pangkotamaops) untuk menyiagakan personel dan alutsista, serta melakukan patroli rutin di objek vital strategis dan pusat perekonomian, termasuk bandara, pelabuhan, stasiun kereta, terminal bus, serta pusat PLN.
Selain itu, Komando Pertahanan Udara Nasional (Kohanudnas) diperintahkan melaksanakan deteksi dini dan pengamatan udara nonstop 24 jam.
Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI diminta mengaktivasi atase pertahanan RI di negara terdampak perang Timur Tengah, memetakan situasi, serta merencanakan evakuasi WNI jika diperlukan. Kodam Jaya juga diperintahkan melakukan patroli rutin di objek vital dan kedutaan, menjaga kondusifitas Jakarta.
Satuan intelijen TNI diwajibkan melakukan deteksi dini dan pencegahan terhadap potensi ancaman di sekitar objek vital dan kedutaan.
Badan Pelaksana Pusat (Balakpus) diinstruksikan tetap siaga di satuan masing-masing, sementara seluruh perkembangan situasi wajib dilaporkan kepada Panglima TNI. “Telegram ini merupakan perintah resmi,” demikian bunyi surat telegram tersebut.
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Bila ingin mengutip silahkan menggunakan link aktif mengarah pada domain Menit.co.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

1 day ago
13

















































