Jeni Rahmadial Fitri, Eks Finalis Puteri Indonesia Ditangkap Kasus Facelift Ilegal

7 hours ago 5
Jeni Rahmadial Fitri, Eks Puteri Indonesia Ditangkap Polda Riau

Menit.co.id – Kasus dugaan malapraktik kecantikan yang menyeret nama Jeni Rahmadial Fitri, eks finalis Puteri Indonesia, kembali menjadi sorotan setelah tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan.

Ia diamankan usai dilaporkan terkait tindakan facelift ilegal yang diduga menyebabkan korban mengalami cacat permanen pada wajah.

Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Wahyu mengungkapkan bahwa tersangka diduga kuat melakukan praktik medis tanpa memiliki kompetensi maupun kewenangan sebagai tenaga kesehatan.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan aparat kepolisian, tindakan yang dilakukan justru menimbulkan dampak serius dan berkepanjangan bagi korban.

“Tersangka diduga melakukan praktik tindakan medis tanpa kompetensi dan tanpa kewenangan sebagai tenaga medis. Dari hasil penyelidikan, tindakan yang dilakukan justru menimbulkan dampak serius terhadap para korban,” ujar Ade dalam keterangannya, Rabu (29/4/2026).

Kasus ini mencuat setelah seorang korban berinisial NS melapor ke Polda Riau. NS mengaku menjadi korban malapraktik usai menjalani prosedur facelift dan eyebrow facelift di Klinik Arauna Beauty yang berlokasi di Jalan Tengku Bey, Pekanbaru, pada 4 Juli 2025. Alih-alih mendapatkan hasil sesuai harapan, korban justru mengalami komplikasi serius.

Setelah tindakan tersebut, NS mengalami pendarahan hebat yang disertai infeksi parah di area wajah dan kepala. Kondisi tersebut membuat korban harus mendapatkan penanganan medis lanjutan di beberapa fasilitas kesehatan, termasuk di Kota Batam.

“Korban mengalami luka bernanah, pembengkakan serius, hingga harus menjalani perawatan lanjutan dan operasi di beberapa fasilitas kesehatan di Batam,” jelas Ade.

Dampak dari tindakan tersebut tidak hanya bersifat sementara, melainkan meninggalkan luka permanen. NS dilaporkan mengalami bekas luka di kulit kepala yang menyebabkan rambut tidak dapat tumbuh kembali, serta luka memanjang di area alis yang mengubah kondisi wajah secara signifikan.

Dalam proses penyidikan, Jeni Rahmadial Fitri sempat dipanggil oleh penyidik Polda Riau untuk dimintai keterangan. Namun, ia tidak memenuhi panggilan tersebut sebanyak dua kali, sehingga proses hukum terus berlanjut tanpa kehadirannya pada tahap pemeriksaan awal.

“Yang bersangkutan mangkir dua kali pemeriksaan,” tambah Ade.

Setelah melalui rangkaian penyelidikan yang melibatkan pemeriksaan saksi serta ahli, kasus ini kemudian resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 26 Februari 2026. Polisi juga melakukan penelusuran keberadaan yang bersangkutan hingga akhirnya dilakukan penangkapan.

Tim Ditreskrimsus Polda Riau berhasil mengamankan Jeni Rahmadial Fitri di rumah keluarganya yang berada di kawasan Bukit Ambacang, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, pada Selasa (28/4). Setelah penangkapan, ia langsung dibawa ke Pekanbaru untuk menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Riau.

Dalam proses pemeriksaan lanjutan tersebut, status hukum yang bersangkutan resmi dinaikkan menjadi tersangka. Polisi menyebutkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi lebih dari dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Pada 28 April 2026, status yang bersangkutan resmi ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka setelah penyidik menemukan lebih dari dua alat bukti yang sah,” tegas Ade.

Saat ini, Jeni Rahmadial Fitri telah ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 439 Undang-Undang Kesehatan terkait dugaan praktik medis ilegal yang menyebabkan kerugian serius terhadap pasien.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan dugaan praktik kecantikan ilegal yang berdampak permanen terhadap korban. Aparat kepolisian masih terus mendalami kemungkinan adanya korban lain serta jaringan praktik serupa yang mungkin terjadi di lokasi berbeda.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Bila ingin mengutip silahkan menggunakan link aktif mengarah pada domain Menit.co.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Analisa | Local | Menit Info | |