Menit.co.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memberikan tanggapan resmi terkait beredarnya video pernyataan Amien Rais yang diunggah melalui kanal YouTube pribadinya dan menyinggung hubungan kedekatan Presiden Prabowo Subianto dengan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.
Video tersebut kemudian menjadi sorotan publik setelah dinilai memuat narasi yang dianggap sensitif dan berpotensi menimbulkan polemik di ruang digital.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan identifikasi terhadap penyebaran video tersebut.
Dalam unggahan di akun Instagram resmi Kemkomdigi pada Sabtu (2/5), Meutya menegaskan bahwa konten dalam video itu mengandung unsur yang tidak dapat dibenarkan.
“Kementerian Komunikasi dan Digital telah mengidentifikasi sebaran video yang memuat narasi fitnah, pembunuhan karakter dan serangan personal yang ditujukan kepada Presiden RI. Video tersebut diunggah oleh Ketua Majelis Syura Partai Ummat [Amien Aries],” ujar Meutya sebagaimana dikutip dari pernyataan resminya.
Lebih lanjut, Meutya Hafid menilai bahwa isi video yang berisi pernyataan Amien Rais tersebut mengandung ujaran kebencian yang tidak berdasar.
Ia menegaskan bahwa narasi yang dibangun dalam video itu tidak memiliki landasan fakta yang jelas serta berpotensi menciptakan kegaduhan di tengah masyarakat.
“Komdigi menegaskan bahwa isi video tersebut adalah hoaks, fitnah serta mengandung ujaran kebencian. Narasi yang dibangun merupakan upaya merendahkan martabat Pimpinan Tertinggi Negara, tidak memiliki dasar fakta serta bagian upaya provokasi untuk menciptakan kegaduhan publik. Hal ini berpotensi memecah belah bangsa,” ucap Meutya.
Dalam kesempatan yang sama, Meutya juga mengingatkan bahwa ruang digital seharusnya digunakan sebagai wadah pertukaran gagasan yang sehat, bukan tempat menyebarkan kebencian atau menyerang individu tertentu.
“Ruang demokrasi digital adalah ruang adu gagasan bukan ruang memproduksi konten kebencian yang menyerang martabat manusia manapun,” tambahnya.
Komdigi juga menegaskan akan mengambil langkah hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia. Pemerintah menyatakan bahwa pihak mana pun yang dengan sengaja membuat, menyebarkan, atau mentransmisikan video tersebut dapat dikenakan sanksi hukum.
“Siapapun yang membuat dan ikut mendistribusikan dan/atau mentransmisikan video tersebut secara sadar, telah melakukan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam UU ITE Nomor 1 Tahun 2024 Pasal 27A dan Pasal 28 ayat (2),” tegas Meutya dalam keterangannya.
Saat ini, video yang sebelumnya diunggah melalui kanal YouTube Amien Rais Official dilaporkan telah dihapus dari platform tersebut setelah menuai kontroversi dan sorotan publik.
Di sisi lain, tanggapan juga datang dari internal Partai Ummat. Ketua DPP Partai Ummat, Aznur Syamsu, menegaskan bahwa isi video tersebut tidak berkaitan dengan sikap atau kebijakan partai. Ia menyebut bahwa isi video merupakan pandangan pribadi dari Amien Rais.
“Itu pernyataan pribadi Pak Amien, tidak ada kaitannya dengan Partai Ummat. Kami dari Partai Ummat, menyayangkan pernyataan seperti itu dari Pak Amien Rais, apalagi beliau seorang tokoh, paling tidak pernah menjadi tokoh,” ujar Aznur sebagaimana dikutip dari detik.
Dengan berkembangnya polemik ini, pernyataan Amien Rais kembali menjadi perhatian publik dan memicu diskusi luas di ruang digital mengenai batas kebebasan berpendapat, etika komunikasi publik, serta tanggung jawab tokoh nasional dalam menyampaikan opini kepada masyarakat.
Sementara itu, Komdigi menegaskan akan terus melakukan pemantauan terhadap konten digital yang berpotensi melanggar hukum, terutama yang mengandung unsur disinformasi, ujaran kebencian, dan provokasi yang dapat mengganggu stabilitas sosial di Indonesia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Bila ingin mengutip silahkan menggunakan link aktif mengarah pada domain Menit.co.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

1 day ago
12














































