Menit.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pengujian materi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pada Senin (2/2/2026).
Putusan ini keluar sebagai respon atas perkara Nomor 235/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh M Mufti Mubarok bersama sebelas pemohon lainnya.
Dalam amar putusannya, Mahkamah menegaskan bahwa norma Pasal 31 UU Perlindungan Konsumen bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
Ketua MK, Suharyanto, saat membacakan amar putusan, menjelaskan bahwa Pasal 31 tersebut bertentangan sepanjang tidak dimaknai bahwa Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) bersifat independen dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.
Mahkamah juga memerintahkan agar putusan ini dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya, sambil menolak permohonan para pemohon untuk poin-poin lainnya.
Menjelang pembacaan amar putusan, sidang pleno menghadirkan momen yang cukup mengharukan.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat terlebih dahulu menyampaikan pertimbangan hukum Mahkamah atas perkara tersebut.
Dengan kondisi suara yang terdengar serak, ia tetap menjalankan tugas konstitusionalnya dengan penuh dedikasi.
Ia mengungkapkan bahwa pengucapan pertimbangan tersebut menjadi penanda bagi akhir kariernya duduk sebagai Hakim Konstitusi.
“Meskipun suara saya serak, tapi saya diberi tugas membacakan putusan terakhir sebelum saya masuk purnabakti usia 70 tahun,” ujar Arief Hidayat dalam sidang tersebut.
Dalam pertimbangan hukum yang disampaikannya, ia menilai bahwa norma Pasal 31 UU Nomor 8 Tahun 1999 telah bertentangan dengan prinsip negara hukum.
Pasal tersebut dianggap melanggar hak konstitusional warga negara untuk memajukan dirinya, memperoleh kepastian hukum, serta mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Selain itu, norma ini juga dianggap bertentangan dengan hak untuk memperoleh dan menyampaikan informasi.
Lebih jauh, Arief Hidayat menjelaskan bahwa pasal tersebut bertentangan dengan prinsip bebas dari perlakuan diskriminatif yang dijamin dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28F, Pasal 28H ayat (4), dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
Namun, lantaran pemaknaan konstitusional yang dilakukan oleh Mahkamah tidak sepenuhnya sejalan dengan dalil para pemohon, maka permohonan mereka dinyatakan beralasan menurut hukum hanya untuk sebagian saja.
Keberadaan Arief Hidayat di kursi hakim konstitusi memang akan segera berakhir. Ia direncanakan akan memasuki masa purnatugas atau pensiun pada Selasa (3/2/2026) pukul 24.00 WIB.
Sepanjang kariernya, ia telah mengabdi selama 13 tahun sebagai penghuni gedung arsitektur karya Soekarno tersebut.
Posisi yang ditinggalkannya nantinya akan diisi oleh Adies Kadir yang berasal dari DPR RI. Adies telah resmi ditetapkan sebagai calon Hakim Konstitusi usulan DPR setelah nama tersebut disepakati melalui mekanisme Rapat Paripurna DPR.
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Bila ingin mengutip silahkan menggunakan link aktif mengarah pada domain Menit.co.id.

22 hours ago
6
















































