Jalani Sidang Adat di Toraja, Pandji Pragiwakono Divonis Denda Satu Babi dan Lima Ayam

11 hours ago 8
Pandji Pragiwakono Divonis Denda Satu Babi dan Lima Ayam

Menit.co.id – Komedian sekaligus konten kreator, Pandji Pragiwaksono, akhirnya menjalani proses sidang peradilan adat yang digelar oleh masyarakat Toraja.

Sidang ini berlangsung khidmat di Tongkonan Layuk Kaero, Desa Lembung Kaero, Kecamatan Sangalla, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan, pada Selasa, 10 Februari 2026.

Kuasa hukum yang mendampingi Pandji, Haris Azhar, menjelaskan bahwa hasil musyawarah adat tersebut memutuskan sanksi berupa pemotongan hewan ternak kepada kliennya.

Rencananya, putusan ini akan ditindaklanjuti pada keesokan harinya dengan pelaksanaan denda adat yang telah disepakati.

“Besok dilanjutkan dengan denda berupa satu babi dan lima ekor ayam,” ujar Haris Azhar saat memberikan keterangan pers terkait hasil sidang.

Haris menambahkan bahwa jalannya peradilan adat berlangsung dengan tertib dan lancar. Tercatat, sebanyak 32 pemimpin adat dari berbagai Tongkonan Adat Toraja hadir langsung untuk memberikan pertimbangan.

Dalam sidang tersebut, mereka secara mendalam membahas substansi serta fakta-fakta yang muncul dari materi lawakan yang pernah dibawakan.

Persoalan ini berawal dari kekecewaan sebagian masyarakat Toraja terhadap materi komedi Pandji Pragiwaksono yang dianggap menyinggung sensitivitas budaya lokal.

Khususnya terkait Rambu Solo’, yaitu tradisi pemakaman adat yang sakral, yang dalam materinya disebutkan sebagai ritual yang membutuhkan biaya mahal.

Materi tersebut sejatinya pernah disampaikan Pandji dalam sebuah pertunjukan stand-up comedy pada tahun 2013 silam.

Meski sempat memunculkan ketegangan, sidang berakhir dengan suasana yang lebih cair. “Tadi masing-masing pihak menyampaikan permohonan maaf, baik dari Pandji maupun pimpinan adat Toraja,” ungkap Haris.

Ia menegaskan bahwa fokus sidang adat ini adalah pemulihan hubungan harmonis antar pihak, sehingga isu mengenai laporan dugaan penghinaan yang telah masuk ke Bareskrim Polri tidak dibahas dalam forum adat tersebut. “Tidak dibahas,” tegas Haris dikutip dari Tempo.

Diketahui sebelumnya, kasus ini menyeruak ke ranah hukum pidana setelah Aliansi Pemuda Toraja melaporkan Pandji ke aparat kepolisian.

Mereka mendakwa pelaporan tesebut merujuk pada dugaan pelanggaran Pasal 242 dan Pasal 243 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal-pasal tersebut secara spesifik mengatur tentang larangan penghinaan terhadap suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Ridwan Abbas Bandaso selaku perwakilan pelapor menyatakan alasan di balik laporan tersebut.

Ia menilai bahwa Pandji Pragiwaksono telah melecehkan serta merendahkan martabat dan harkat martabat masyarakat Toraja melalui candaan yang dilontarkan saat membawakan materi stand-up comedy tersebut.

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Bila ingin mengutip silahkan menggunakan link aktif mengarah pada domain Menit.co.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Analisa | Local | Menit Info | |